Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2017-2022, Muhammad menilai Indonesia harus memiliki Peradilan Pemilu.
Peradilan Pemilu, kata Muhammad, bakal mengefektifkan penyelesaian semua sengketa Pemilu.
"Nah di Indonesia perlu segera dibentuk Peradilan Pemilu yang harus kita gaungkan terus nih agar mengefektifkan penyelesaian semua masalah dan sengketa Pemilu atau sengketa pemilihan," ujar Muhammad dalam Webinar Masyarakat Ilmu Pengetahuan Indonesia, Sabtu (26/8/2023).
Dirinya menilai kebutuhan terhadap Peradilan Pemilu sudah sangat mendesak.
Baca juga: Siti Zuhro: Popularitas dan Elektabilitas Seolah-olah Jadi Segalanya dalam Pemilu
Pasalnya, penyelesaian sengketa Pemilu saat ini dilakukan oleh banyak lembaga.
Keputusan satu lembaga dengan lembaga lain, kata Muhammad, terkadang saling menganulir.
"Hari ini kita melihat hampir semua lembaga hukum di Indonesia, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, kepolisian, kejaksaan semuanya terlibat dalam menyelesaikan problem hukum pemilu," ungkap Muhammad.
"Dan sayangnya tidak sedikit kasus itu saling menegasikan antara keputusan MA dengan putusan Mahkamah Konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi dinegasi keputusan Gakumdu misalnya dalam sebuah perkara pidana Pemilu," tambahnya.
Meski begitu, Muhammad mengatakan selama ini Pemerintah dan DPR masih enggan untuk membentuk Peradilan Pemilu.
"Penting dan mendesak nya segera dibentuk peradilan Pemilu. MK dalam keputusannya sudah menyampaikan pesan ini ya, tapi saya tidak tahu kenapa DPR kita dan pemerintah belum memprioritaskan ini," tutur Muhammad.
Terbentuknya satu badan peradilan Pemilu, kata Muhammad, dapat membuat semua problem hukum pemilu bisa selesai secara komprehensif.