TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka disebut berpeluang menjadi calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.
Mengeni hal tersebut, Partai Amanat Nasional (PAN) mengatakan, Gibran belum tentu maju dan diusung oleh partai politik (parpol).
Maka dari itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN, Eddy Soeparno meminta kepada masyarakat agar tidak berspekulasi terlalu jauh soal itu.
Apalagi, hal tersebut masih sakadar hipotesis semata.
"Itu kan masih hypothetical ya bahwa Pak Mas Gibran bisa maju dan kemudian akan diusung."
"Saya kira kita tidak perlu berspekulasi terlalu jauh kita lihat perkembangan yang ke depan seperti apa," kata Eddy di Uncle Z Kopitiam, Senopati, Jakarta, Sabtu (26/8/2023).
Adapun, kini Mahkamah Konstitusi (MK) sedang melakukan uji materi gugatan batas usia capres dan cawapres.
Baca juga: Cara dan Syarat Membuat SKCK Online, Dilengkapi Biayanya
PKB Tunggu Putusan MK
Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid mengatakan, pihaknya sedang menunggu keputusan MK soal batas usia capres dan cawapres tersebut.
"Kalau soal itu PKB enggak akan azan dulu sebelum bedugnya dibunyikan," kata Jazilul di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2023).
"PKB tegak lurus pada konstitusi. Kontitusi belum memberikan jalan. Kalau belum berikan jalan belum ada keputusan, apanya yang mau dikomentari," sambungnya.
Meskipun demikian, Jazilul mengungkapkan, pihaknya tetap memperhitungkan peluang Gibran menjadi cawapres Prabowo.
"Yang namanya politik ya harus semuanya dihitung," ucap Jazilul.
Repro Mandiri 08 Resmi Deklarasikan Dukung Gibran