News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

15 Eks Napi Korupsi Maju Pileg 2024, PAN Ajak Publik Jadi Pemilih Cerdas

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi korupsi dan caleg. Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga merespons soal temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mencatat 15 nama bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024 di Daftar Calon Sementara (DCS) yang dipublikasikan KPU pada 19 Agustus 2023 lalu merupakan eks narapidana korupsi. Menurut Viva, masyarakat harus menggunakan hak pilihnya secara bijak. 

Pertama, Abdillah dari Partai Nasdem untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara 1 dengan nomor urut 5. Abdillah disebut terbukti korupsi uang rakyat dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Kedua, Abdullah Puteh dari Partai Nasdem untuk Dapil II Aceh dengan nomor urut 1. Dia disebut sebagai terpidana korupsi pembelian unit helikopter saat menjadi Gubernur Aceh.

Ketiga, Susno Duadji dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Sumatera Selatan II nomor urut 2. Purnawirawan Komisaris Jenderal Polisi ini pernah dipenjara dalam kasus korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari.

Keempat, Nurdin Halid dari Partai Golkar untuk Dapil Sulawesi Selatan II dengan nomor urut 2. Politikus senior Golkar ini masuk bui karena perilaku korup untuk distribusi minyak goreng Bulog.

Kelima, Rahudman Harahap dari Partai Nasdem untuk Dapil Sumatera Utara I dengan nomor urut 4. Dia pernah dipenjara karena korupsi dana tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan.

Keenam, Al Amin Nasution dari PDI-Perjuangan untuk Dapil Jawa Tengah VII nomor urut 4. Caleg partai berlambang banteng ini pernah masuk bui karena menerima suap dari Sekda Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau untuk memuluskan proyek alih fungsi hutan lindung.

Ketujuh, Rokhmin Dahuri dari PDIP untuk Dapil Jawa Barat VIII dengan nomor urut 1. Ia disebut terpidana korupsi karena maling dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan.

Kedelapan, Budi Antoni Aljufri (Daerah Pemilihan Sumatera Selatan II, Partai Nasdem, Nomor Urut 9) yang merupakan mantan terpidana korupsi dalam perkara suap Ketua Mahkamah Konstitusi, mantan Bupati Empat Lawang.

Kesembilan, Eep Hidayat (Daerah Pemilihan Jawa Barat IX, Partai Nasdem, Nomor Urut 1) yang merupakan mantan terpidana korupsi dalam perkara biaya pungut pajak bumi dan bangunan kabupaten Subang, mantan Bupati Subang.

Sedangkan mantan napi korupsi yang maju menjadi Calon Anggota DPD RI di antaranya:

Pertama, Patrice Rio Capella untuk Dapil Bengkulu nomor urut 10. Mantan Sekjen Partai NasDem itu pernah menjadi terpidana korupsi karena menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumatera Utara oleh Kejaksaan.

Kedua, Dody Rondonuwu Dapil Kalimantan Timur nomor urut 7, yang terbukti korupsi dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004 saat menjadi anggota DPRD daerah tersebut.

Ketiga, Emir Moeis Dapil Kalimantan Timur nomor urut 8, dihukum karena kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap Tarahan, Lampung tahun 2004.

Keempat, Irman Gusman Dapil Sumatera Barat nomor urut 7, koruptor kasus suap dalam impor gula oleh Perum Bulog.

Kelima, Cinde Laras Yulianto untuk Dapil Yogyakarta nomor urut 3, pernah dipenjara karena korupsi dana purna tugas Rp 3 miliar.

Keenam, Ismeth Abdullah (Daerah Pemilihan Kepulauan Riau, DPD RI, Nomor Urut 8) yang merupakan mantan terpidana korupsi dalam perkara pengadaan mobil kebakaran, mantan Gubernur Kepulauan Riau.
--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini