News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

15 Mantan Narapidana Korupsi Jadi Caleg di Pemilu 2024, PKS: Jangan Sampai Ada yang Disembunyikan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera ditemui di Gedung Akademi Bela Negara NasDem, Jakarta Selatan, Minggu (27/8/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menanggapi temuan Indonesia Corruption Watch yang menunjukkan 15 nama mantan terpidana kasus korupsi menjadi caleg pada Pemilu 2024.

Menurut Mardani hal tersebut perlu diumumkan apabila aturannya mewajibkan demikian.

Mardani mengatakan hal itu penting karena pemilih perlu tahu latar belakang para caleg.

Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri deklarasi relawan JAGA Anies di Gedung Akademi Bela Negara Partai NasDem di kawasan Pancoran Jakarta pada Minggu (27/8/2023).

"Kalau aturannya wajib diumumkan, umumkan. Karena pemilih perlu tahu latar belakang caleg, jangan sampai ada yang disembunyikan," kata Mardani.

Untuk itu, ia mendorong agar pemilih cerdas melihat latar belakang para caleg.

Ia pun mengatakan pihaknya juga tidak bisa menginsinuasi para pemilih untuk tidak memilih kandidat tertentu.

"Dorongannya adalah pemilih cerdas melihat latar belakang. Karena kalau kita menginsinuasi agar tidak memilih A, tidak memilih B, itu ada aturan yang membuat mereka mesti diperlakukan dengan adil. Karena mereka memang tidak dicabut hak politiknya," kata Mardani.

"Tapi, umumkan saja. Karena dengan diumumkan, buat saya, itu sudah merupakan satu kondisi khusus agar masyarakat memperhatikan bab ini," sambung dia.

Indonesian Corruption Watch (ICW) kemarin merilis 15 nama bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024 di Daftar Calon Sementara (DCS) yang dipublikasikan KPU pada 19 Agustus 2023 lalu ternyata pernah menjadi narapidana korupsi.

ICW awalnya hanya mempublikasikan 12 nama dalam berkas dokumen yang diunggah di situs resmi mereka.

Namun ICW menemukan tiga nama tambahan yang ternyata juga pernah menjadi narapidana kasus korupsi.

"Per hari ini, Sabtu, 26 Agustus 2023 pukul 12.00 WIB, total mantan terpidana korupsi yang menjadi bacaleg berjumlah 15 orang," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis Sabtu (26/8/2023).

Baca juga: Daftar 16 Koruptor yang Langsung Bebas Dapat Kado Remisi 17 Agustus

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini