TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai politik (parpol) dinilai gagal dalam melakukan pendidikan politik, khususnya dalam konteks rekrutmen politik.
Hal ini merupakan pandangan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) terkait masih adanya bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang merupakan mantan terpidana.
Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita menegaskan, bacaleg yang punya rekam jejak buruk sudah seharusnya tidak mendapatkan tempat di masyarakat.
"Karena masyarakat berhak memberikan sanksi sosial, apalagi mereka yang akan menjabat di jabatan publik yang akan memberikan pengaruh signifikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," kata perempuan yang akrab disapa Mita ini, Senin (28/8/2023).
Mita khawatir jika bacaleg ini nanti ditetapkan menjadi daftar calon tetap (DCT) dan sah menjadi caleg, strategi pemenangan yang dilakukan nantinya bakal mengkhianati rakyat.
"Bagaimana parpol membangun strategi memenangkan calon yang telah mengkhianati rakyat," ujar Mita.
"Tentu saja, potensi politik uang sangat besar akan mempengaruhi pemilih dalam memenangkan calon tersebut. Pada posisi ini parpol gagal melakukan pendidikan politik tersebut," tegasnya.
JPPR pun mendorong masyarakat supaya tidak mempertimbangkan untuk memilih jika para bacaleg resmi sebagai caleg dalam dalam pemilu lima tahunan ini.
"Tentu saja jangan mempertimbangkan mereka terpilih kembali menjadi anggota legislatif," tuturnya
Baca juga: Bertambah 3, Ini Data 15 Mantan Napi Korupsi yang Maju Jadi Bacaleg Menurut Data ICW
Publik, tegas Mita, harus memperkuat sanksi sosial yang perlu diberikan kepada calon tersebut, meskipun secara sanksi hukum calon tersebut telah selesai menjalani hukuman.
Ia juga menjelaskan, publik perlu memahami bahaya politik uang dalam pelaksanaan pemilu.
"Jangan sampai rekam jejak buruk calon tersebut dapat ditutupi dengan rayuan sesaat berupa politik uang dalam memenangkan calon terebut," tandas Mita.
Sebagaimana diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merilis total 52 bacaleg DPR RI dan 16 bacaleg DPD merupakan mantan terpidana.