Di lain hal, Titi menilai ada aspek positif jika pilkada dimajukan ke September. Seperti hal yang berkaitan dengan akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerah.
"Memang ada aspek positifnya, kita bisa menghindari penjabat yang akan mengisi kepala daerah hasil pilkada 2020," tuturnya.
"Karena kan pilkada 2020 AMJ nya pada 31 Desember 2024. Kan dikhawatirkan kalau pilkada November, ada sengketa, ada daerah-daerah yang AMJ-nnya Desember 2024 diisi oleh penjabat.
Baca juga: KPU Revisi PKPU 10/2023 Soal Keterwakilan Perempuan, Parpol Bakal Rombak Caleg di Tahapan Pemilu?
Namun risikonya jauh lebih besar jika jadwal pilkada dimajukan. Sebab akan berdampak pada kompleksitas dan profesionalitas kemampuan penyelenggara mengelola tahapan.
"Ini yang kemudian bisa membahayakan baik pemilu legislatif maupun pilkada," tandasnya.
Wacana perubahan jadwal pilkada ini sudah digulirkan meskipun tak secara terang-benderang dinyatakan sebagai usul atau rencana.
Sebelumnya Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari pernah menyampaikan menyampaikan sejumlah alasan mengapa Pilkada 2024 dianggap lebih baik apabila dipercepat ke bulan September.
Ia menuturkan majunya jadwal ini sebagai bagian dari upaya mencapai keserentakan pelantikan kepala daerah pada Desember 2024 serta dalam hal terbentuknya pemerintah daerah dan legislatif daerah di tahun yang sama.