News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Bawaslu Minta DKPP Berhentikan Sementara Ketua dan Seluruh Anggota KPU RI

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Bawaslu meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan sementara Ketua dan seluruh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Suamampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan sementara Ketua dan seluruh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hal ini diajukan oleh Bawaslu dalam permohonannya pada pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang, DKPP, Jakarta, Senin (4/9/2023).

"Memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam ruang sidang.

"Memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada Teradu 1 Hasyim Asy’ari sebagai Ketua merangkap Anggota KPU RI; Teradu 2 Mochammad Afifuddin sebagai Anggota KPU RI; Teradu 3 Betty Epsilon Idroos sebagai Anggota KPU RI; Teradu 4 Parsadaan Harahap sebagai Anggota KPU RI; Teradu 5 Yulianto Sudrajat sebagai Anggota KPU RI; Teradu 6 Idham Holik sebagai Anggota KPU RI; dan Teradu 7 August Mellaz sebagai Anggota KPU RI," sambungnya.

Untuk diketahui, dalam sidang perdana ini, KPU diadukan oleh Bawaslu. Ada dua hal yang diadukan oleh Bawaslu.

Pertama, pihaknya menduga KPU membatasi sebab akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dalam tahapan pemilu.

KPU disebut membatasi tugas pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 93 huruf d angka 4 UU Pemilu dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Kedua, KPU juga disebut Bawaslu melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor (PKPU)3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Serta PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam sidang kali ini seluruh teradu turut hadir. Sementara itu dari pihak Bawaslu hadir Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja serta anggota Lolly Suhenty dan Totok Hariyono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini