TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisaksi, Trubus Rahardiansyah mengatakan bakal calon presiden (bacapres) Ganjar Pranowo harus menjelaskan secara detail soal wacana kenaikan gaji guru yang ia ungkap di media sosial.
Menurut Trubus, akan ada banyak faktor yang perlu dipertimbangkan sebelum meningkatkan gaji guru.
"Misalnya, apakah negara punya anggaran sebesar itu. Ini kan anggaran terbatas. Apalagi, guru itu ada di pusat dan daerah. Itu kan kaitannya dengan APBD daerah. APBD kan beda-beda tuh," kata Trubus saat dihubungi, Jumat (8/9/2023).
Dalam sebuah wawancara dengan Rhenald Khasali yang tayang di Youtube, belum lama ini, Ganjar menceritakan pengalamannya meningkatkan gaji guru saat menjadi gubernur di Jawa Tengah (Jateng), yakni dari Rp200-Rp300 ribu menjadi minimal UMK atau sekitar Rp 1,2 juta.
Berkat itu, guru-guru sekolah di Jateng tak perlu lagi mencari pekerjaan sampingan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Perolehan Suara Parpol Pendukung Prabowo, Ganjar, Anies 2 Pemilu Terakhir, 6 Partai Cenderung Naik
Jika terpilih menjadi presiden, Ganjar mengatakan ia punya angan-angan menaikan gaji guru di Indonesia.
Seseorang yang baru menjadi guru, kata Ganjar, bisa mendapatkan upah Rp 10 juta.
Dalam beberapa tahun setelah bekerja, gaji seorang guru bahkan bisa tembus hingga Rp 30 juta.
Ganjar belum menyebut angka pasti. Ia masih meminta para ahli pendiidikan dan ahli keuangan untuk menghitungnya.
Baca juga: PPP: Ganjar Punya Modal Sosial Menang di Pilpres 2024
Adapun hal lain yang perlu dipertimbangkan, lanjut Trubus, ialah terkait instrumen untuk menilai kinerja para guru.
Menurut dia, perlu ada parameter jelas untuk menentukan apakah seorang guru layak naik gaji atau tidak.
"Kan harus ada output-nya. Ini bagaimana? Sementara posisi guru ini output-nya kalau tingkat SD, misal, pada (kesuksesan guru mengajarkan) budi pekerti pada murid, SMA output-nya misal mengeluarkan satu produk," jelas Trubus.
Gaji guru yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS.
Tergantung tingkat dan golongan, besarannya berkisar dari sekitar Rp 1,6 juta hingga Rp6 juta.
Menaikkan gaji guru PNS, kata Trubus, mungkin bisa dilakukan di provinsi-provinsi yang punya APBD besar.