News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Imbas Video Azan Ganjar, Peserta Pemilu Diminta Tahan Diri Tak Sosialisasi di Media Elektronik

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seluruh peserta pemilu diminta oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ri untuk menahan diri untuk tidak melakukan sosialisasi melalui media elektronik yang merupakan frekuensi publik

“Kami minta seluruh peserta pemilu yang akan mencalonkan bacapres ke depan, kan pendaftaran bacapres masih bulan depan, agar menahan diri untuk tidak melakukan sosialisasi melalui frekuensi publik salah satunya adalah media elektronik,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Bagja pun menegaskan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum sosialisasi di frekuensi publik tidak diperkenankan.

Imbauan Bawaslu ini lahir imbas video azan yang ditayangkan di salah satu televisi swasta.

Sebagaimana diketahui video itu menampilkan tokoh bacapres PDIP Ganjar Pranowo di dalamnya.

Jika berdasarkan PKPU 15/2023, maka akan ada langkah yang berbeda dalam penangannya mengingat calon presiden dan calon wakil presiden belum ditetapkan secara definitif.

“Sekarang bagaimana kasusnya pertanyaannya, itu pelanggaran atau tidak? Pertama, pada saat ini PKPU 15 Tahun 2023 dan beserta tahapan yang ada belum ada bacapres sampai dengan sekarang,” ujarnya.

“Maka treatment yang akan digunakan adalah treatment sesuai dengan beberapa persoalan yang lalu,” ia menambahkan.

Bawaslu pun juga mengeluarkan surat imbauan kepada partai politik untuk menahan diri dan tidak melakukan sosialisasi di frekuensi publik.

“Kemudian kepada partai politik kita akan surat imbauan bahwa sekarang untuk menahan diri karena tidak ada sosialisasi seharusnya di frekuensi publik, kecuali PKPU-nya berubah,” tandas Bagja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini