Sementara berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Ade mengatakan bahwa penyiaran di stasiun televisi nasional harus menjunjung tinggi netralitas.
"Tapi misalnya menampilkan iklan, tapi ikan yang ditampilkan cuma iklan Ganjar, itu tidak boleh. Harus ada iklannya Prabowo, ada iklannya Anies. Baru bisa dikatakan stasiun televisi itu netral," pungkasnya.
KPI Sudah Surati, Bawaslu Lakukan Kajian
Menanggapi tayangan tersebut, KPI telah menyurati stasiun televisi swasta nasional yang menayangkan.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPI Bidang Pengawasan Isi Siaran, Aliyah.
"Kami sudah mengirimkan kepada lembaga penyiaran (stasiun TV) tersebut, tinggal menunggu respons kesediaan waktu dari pihak lembaga penyiaran," ujar Aliyah, Minggu (10/9/2023) dikutip dari Kompas.com.
Tak hanya itu, KPI tengah melakukan kajian terhadap scene itu dan bakal meminta klarifikasi ke stasiun televisi bersangkutan.
"Jadi sabar dulu (untuk hasil temuannya)," ujar dia.
Terpisah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan kajian terkait tayangan tersebut.
"Dilakukan kajian," ujarKetua Bawaslu, Rahmat Bagja saat dimintai konfimasi, Minggu.
Baca juga: Ganjar Muncul di Tayangan Azan TV, NasDem: Politik Identitas Keislaman
Bagja menyampaikan, hasil kajian akan diumumkan sekitar tanggal 11-13 September 2023.
Sebab, kata dia, Bawaslu memiliki waktu hingga 7 hari untuk melakukan kajian, sejak tanggal ditemukan dugaan pelanggaran.
Akan tetapi, menurut Bagja, Bawaslu masih memiliki waktu untuk menentukan sikap hingga pekan depannya lagi.
"Walaupun kami masih punya waktu sampai Selasa minggu depannya lagi," kata dia.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)
Artikel lain terkait Pilpres 2024