News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Kemkominfo Diminta Cepat Tanggap Menangkal Konten Hoaks dan Disinformasi Pemilu 2024

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi konten hoaks. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berharap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dapat dengan cepat menangkal konten hoaks dan disinformasi dalam tahap Pemilu 2024.

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berharap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dapat dengan cepat menangkal konten hoaks dan disinformasi dalam tahap Pemilu 2024.

Hal ini mengingat di media sosial (medsos) semua informasi akan serba cepat meluas ke masyarakat.

Baca juga: TNI AD Gelar Dialog di Jayapura untuk Cegah Hoaks dan Propaganda Pecah Belah Jelang Pemilu 2024

Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda memandang, pencegahan ini juga jadi bagian dari komitmen bersama antarpemangku kepentingan sehingga pemilu dapat terselenggara dengan baik.

Sebelumnya Bawaslu telah melakukan kerja sama melalui nota kesepahaman dengan Kominfo terkait dengan Pemilu 2024.

"Lewat pengawasan media sosial kami meminta Kominfo membantu bisa secepatnya men-take down akun media sosial, jangan sampai merusak hubungan dan kedamaian saat Pemilu," ujar Herwyn dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).

Lebih lanjut Herwyn meminta agar satuan tugas (satgas) untuk pengawasan siber di Bawaslu dapat diberikan pelatihan oleh Kemkominfo.

Baginya hal ini penting sehingga nanti pada saat tahapan krusial Pemilu 2024, pengawas pemilu bisa siap melakukan tugasnya.

Baca juga: Kata Jokowi Soal Anggapan Pemerintah Hanya Siapkan Anggaran Pemilu untuk Satu Putaran Saja

"Satgas jajaran kami tergolong baru untuk pengawasan siber, maka memang perlu pelatihan kepada kami cara mengawasi terkait hal tersebut," katanya.

Herwyn berharap agar Bawaslu yang dibantu Kemkominfo dapat mengidentifikasi dan mengklasifikasi mana yang merupakan pelanggaran di internet dan media sosial.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini