TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ormas-ormas Islam di Indonesia bersepakat bahwa masjid tidak boleh menjadi tempat kampanye Pemilu 2024.
Kesepakatan ini terjadi pada Halaqah Komisi Ukhuwah Islamiyah MUI yang bertajuk: Menjaga Ukhuwah Di Tempat Ibadah yang digelar di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2023).
Masjid sebagai tempat ibadah umat Islam harus dijaga oleh segenap komponen dari benda dan barang najis, narasi-narasi yang menyimpang dari nilai-nilai Pancasila serta perbuatan yang sia-sia.
Dalam forum tersebut, juga melahirkan pernyataan bersama yang disampaikan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan.
"Bahwa dalam rangka Pemilu 2024 semua pihak bertanggung jawab menjaga masjid tidak dijadikan sarana untuk dukung mendukung, tolak menolak dan saling menghujat, bahkan saling menista dan adu fitnah," ujar Amirsyah Tambunan.
Lalu, menjaga masjid dari kekotoran dan kegaduhan, baik benda, barang maupun perbuatan serta perkataan dan prilaku yang mengganggu kesuciannya.
Menjadikan masjid sebagai tempat Ibadah yang memberikan kekhusyuan, ketenteraman, dan kedamaian serta tidak mengotorinya dengan tabligh yang provokatif dan agitatif
"Kepada penceramah hendaklah menghindari dalam ceramahnya menyebut istilah hukum Islam, seperti kata wajib, haram atau bidah untuk memilih atau tidak memilih kepada calon tertentu," kata dia.
Baca juga: Bawaslu Minta Pihak Kampus Tak Adakan Debat Bakal Capres Jika Belum Masuk Masa Kampanye
Kemudian, menjaga netralitas dan independensi masjid sebagai institusi keagamaan dan tempat ibadah yang melindungi umat tanpa membedakan partai, suku, maupun ras dan golongan.
Serta diharapkan, mencegah segala bentuk intervensi dari lembaga atau pihak manapun, mengedepankan pembinaan dalam rangka peningkatan kekompakan Jamaah, penguatan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat serta kondusivitas kerukunan dan kedamaian antarelemen masyarakat di masjid.