Menurutnya, intelijen memang merupakan aktor keamanan yang berfungsi memberikan informasi terutama kepada Presiden.
"Namun demikian informasi intelijen itu seharusnya terkait dengan musuh negara (masalah keamanan nasional) dan bukan terkait dengan masyarakat politk (partai politik dll) serta juga masayarakat sipil sebagaimana disebutkan Pasal 1 angka 1 dan 2 UU No 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara," ungkapnya.
Adapun Pasal 1 angka 1 dan 2 UU Intelijen berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
1. Intelijen adalah pengetahuan, organisasi, dan kegiatan yang terkait dengan perumusan kebijakan, strategi nasional, dan pengambilan keputusan berdasarkan analisis dari informasi dan fakta yang terkumpul melalui metode kerja untuk pendeteksian dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan nasional.
2. Intelijen Negara adalah penyelenggara Intelijen yang merupakan bagian integral dari sistem keamanan nasional yang memiliki wewenang untuk menyelenggarakan fungsi dan kegiatan Intelijen Negara.
"Partai politik dan masyarakat sipil adalah elemen penting dalam demokrasi sehingga tidak pantas dan tidak boleh Presiden memantau, menyadap, mengawasi kepada mereka dengan menggunakan lembaga intelijen demi kepentingan politik Presiden," tegas Julius.
Baca juga: Airlangga Tahu Semua Isi Pertemuan Prabowo-Ridwan Kamil: Kesimpulannya pun Diketahui
Penyalahgunaan Kekuasaan
Lebih lanjut, Koalisi Masyarakat Sipil menilai pernyataan presiden mengindikasikan adanya penyalahgunaan kekuasaan terhadap alat-alat keamanan negara untuk melakukan kontrol dan pengawasan demi tujuan politiknya.
"Hal ini tidak bisa dibenarkan dan merupakan ancaman bagi kehidupan demokrasi dan HAM di Indonesia," ungkapnya.
Persoalan ini dinilai merupakan bentuk penyalahgunaan intelijen untuk tujuan tujuan politik Jokowi dan bukan untuk tujuan politik negara.
"Pada hakikatnya, Lembaga intelijen dibentuk untuk dan demi kepentingan keamanan nasional dalam meraih tujuan politik negara dan bukan untuk tujuan politik presiden."
"Pengumpulan data dan informasi yang dilakukan oleh intelijen hanya boleh digunakan untuk kepentingan pengambilan kebijakan, bukan disalahgunakan untuk memata-matai semua aktor politik untuk kepentingan politik pribadinya," ungkapnya.
Usut Tuntas
Koalisi Masyarakat Sipil juga menekankan hal ini merupakan bentuk skandal politik dan menjadi masalah serius dalam demokrasi.
"Sehingga wajib untuk diusut tuntas. Oleh karena itu sudah sehaptutnya DPR memanggil Presiden beserta lembaga intelijen terkait untuk menjelaskan masalah ini kepada publik secara terang benderang," desaknya.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Galuh Widya Wardani/Fersianus Waku/Igman Ibrahim)