Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Suamampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rabu (20/9/2023) besok akan diselenggarakan rapat konsultasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, DPR, dan pemerintah.
Rapat konsultasi ini akan membahas Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang pendaftaran peserta pemilihan presiden (pilpres).
"Insyaallah Rabu sore jam 15.30 akan diselenggarakan rapat konsultasi dengan DPR dan pemerintah di DPR untuk membahas RPKPU pendaftaran peserta pilpres," kata Anggota KPU RI Idham Holik saat dihubungi, Selasa (19/9/2023).
Sejauh ini hasil dari uji publik RPKPU itu masih belum berubah yang mana pendaftaran peserta pilpres dijadwalkan dari tanggal 10 hingga 16 Oktober 2023.
Pasaca-rapat konsultasi dengan DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang, nantinya KPU bakal melanjutkan proses legal drafting.
"Dengan mengikuti rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Kementrian Hukum dan HAM," tutur Idham.
Sebagai informasi RPKPU tentang Pencalonan Calon Presiden dan Wakil Presiden telah diuji publik oleh KPU.
Dalam rancangannya, KPU mempercepat pendaftaran pencalonan capres cawapres menjadi 10 Oktober 2023.
Sebelumnya, di PKPU 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024 diatur pencalonan dimulai 19 Oktober 2023.
Idham menjelaskan pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu yang sudah disetujui DPR, yakni UU 7/2023 Tentang Perubahan UU 7/2017, dalam penetapan jadwal dalam rancangan kali ini.
Berbeda ketika legal drafting PKPU 3/2022 yang masih merujuk pada UU Pemilu Nomor 7/2017.
“Kita ketahui pada tanggal bulan Desember 2022 pemerintah mengajukan perpu pemilu yang disetujui DPR pada akhirnya jadi UU nomor 7/2023 di mana salah satu Pasal yang diubah itu pasal 276 ayat 1 UU 7/2017," kata Idham saat dihubungi, Kamis (7/9/2023).
Pasal 276 ayat 1 UU 7/2017 itu menjelaskan ihwal salah satu ketentuannya ialah kampanye dimulai 15 hari setelah pasangan calon ditetapkan oleh KPU.
Salah satu pasal yang diubah dalam UU Pemilu adalah ketentuan mengenai waktu penetapan waktu kampanye yang dimulai 15 hari sejak ditetapkannya pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Kembali pada ketentuan yang terdapat pada PKPU 3/2022 khususnya di lampiran 1, tertulis kampanye dimulai tanggal 28 November.
Jika dari 28 November dihitung mundur 15 hari ke belakang, maka penanggalan akan tepat di 13 November.
Tanggal 13 November itu yang menjadi awal KPU dalam melakukan penghitungan pencalonan dalam legal drafting PKPU tentang pencalonan presiden wakil presiden.
“UU Pemilu itu sudah diatur tahapan-tahapan mengenai berapa lama masa penerimaan pendaftaran presiden wakil presiden, berapa lama waktu verifikasi, berapa lama waktu klarifikasi, berapa lama waktu penggantian dokumen," tuturnya.
"Pada akhirnya jatuh lah tanggal 10 sampai 16 Oktober 2023 sebagai masa pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden,” tandas Idham.