Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Gerindra memastikan dua calon legislatif (caleg) yang berstatus sebagai mantan napi korupsi sudah tidak lagi terdaftar dalam Daftar Caleg Tetap (DCT).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menyampaikan keduanya sudah dicoret dari bakal caleg. Kedua dipastikan tidak akan tercantum dalam DCT.
"DCT nggak ada lagi tuh orang namanya tidak tercantum lagi," kata Habiburokhman di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/9/2023).
Dijelaskannya, kedua nama itu sudah dicoret darj daftar bakal caleg sejak lama. Dia pun meminta awak media memeriksa langsung DCT yang terdaftar di KPU.
"Sudah sejak jauh-jauh hari sebetulnya tapi Anda kan bisa ngeceknya nanti di DCT," tandasnya.
Sebelumnya, Bacapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto mengklaim telah mencoret dua caleg Gerindra yang berstatus sebagai mantan napi korupsi.
Hal ini disampaikannya saat menjadi pembicara di acara bertajuk '3 Bacapres Bicara Gagasan' di Gedung Grha Sabha Permana Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, DI Yogyakarta pada Selasa (19/9/2023).
"Dua calon (legislatif) itu sudah saya coret," kata Prabowo dikutip dari YouTube Mata Najwa.
Prabowo menilai dua bacaleg yang berstatus mantan napi korupsi tersebut bisa lolos lantaran adanya kelalaian proses verifikasi.
"Calon legislatif kita (dari Gerindra) saya kira berapa belas ribu gitu. Kadang-kadang verifikasinya lolos," katanya.
Dengan pencoretan dua caleg tersebut, Prabowo menegaskan tidak ada toleransi terkait koruptor di partai yang dipimpinnya.
"Tidak ada toleransi untuk koruptor di Gerindra," tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat merilis daftar 52 bakal calon legislatif (bacaleg) yang merupakan mantan napi korupsi.
Partai Gerindra pun mencalonkan dua caleg DPR RI yaitu Syaifur Rahman dari Dapil Jawa Timur IV dan Amry dari Dapil Sulawesi Selatan II.
Untuk Syaifur, dirinya pernah terjerat kasus penyalahgunaan dana Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) di PT Garam (Persero) untuk tahun 2008-2012.
Perusahaan milik Syaifur justru menerima kucuran dana sebesar Rp 1,7 miliar yang seharusnya diperuntukan bagi petani garam.
Sementara Amry, pernah divonis 1 tahun 3 bulan penjara lantaran terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek lapis aspal beton di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Bontobahari.
Tribunnews.com pun menelusurinya lewat daftar caleg yang dilampirkan di situs Partai Gerindra, gerindra.id.
Ternyata keduanya masih tertulis namanya di masing-masing dapil tempat mereka mencalonkan.
Kemudian, ketika Tribunnews.com melakukan penelusuran lebih lanjut di situs infopemilu.kpu.go.id, foto Syaifur Rahman dan Amry masih terpampang dalam Daftar Calon Sementara (DCS) DPR.
Syaifur Rahman merupakan caleg Gerindra Dapil Jawa Timur IV dengan nomor urut 4.
Senada dengan Syaifur, Amry juga berada di nomor urut 4 dengan Dapil Sulawesi Selatan II.
Namun, klaim Prabowo baru akan benar-benar terbukti ketika nama Syaifur dan Amry tidak ada saat KPU mengumumkan Daftar Caleg Tetap (DCT) yang bakal dilakukan pada periode 24 September-3 Oktober 2023.