TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mencetak sebanyak 1,2 miliar lebih lembar surat suara untuk Pemilu 2024.
Surat itu diperuntukkan pemilihan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPD, calon anggota DPR RI, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota.
Baca juga: Ketua KPU Pastikan Sudah Sediakan Anggaran Pemilu 2 Putaran: Situasi Itu Kan Unpredictable
"1.208.921.320 lembar. Setiap pemilih mendapatkan lima jenis surat suara, dari capres-cawapres sampai calon DPRD kabupaten/kota," ujar Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat di dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (20/9/2023).
Berbeda dengan pemilh di DKI Jakarta yang hanya akan mendapatkan empat jenis surat suara. Sebab pemilih DKI tidak memilih calon anggota DPRD tingkat kabupaten/kota.
Dalam penyediaan logisitik pemilu, KPU bakal melibatkan usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan koperasi.
Sehingga Sudrajat berharap hal ini juga dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi Tanah Air.
Baca juga: KPU Bentuk Zonasi Pengadaan Paket Logistik Pemilu 2024 untuk Efisiensi Waktu
Selain surat suara, KPU juga akan melakukan pengadaan perlengkapan pemilu lain, seperti kotak suara, bilik suara, segel, formulir, stampel maupun tinta.
Sementara itu untuk proses pemungutan suara di luar negeri rencananya akan lebih dulu dilaksanakan dari jadwal yang telah ditetapkan yakni 14 Februari 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari menjelaskan hal itu hasil dari usul panitia pemilihan luar negeri (PPLN).
“Untuk di luar negeri itu early voting, pemungutan suaranya lebih awal daripada pemungutan suara di dalam negeri,” kata Hasyim.
Namun begitu proses penghitungannya akan tetap dilakukan secara bersamaan pada tanggal 14 Februari.
“Namun untuk penghitungan suara bersamaan harinya dengan penghitungan suara di dalan negeri,” tuturnya.
Baca juga: Kapolri Pastikan Kawal Maksimal Keamanan Piala Dunia U-17 di Tengah Proses Rangkaian Pemilu 2024
Sehingga dengan penghitungan lebih cepat KPU harus lebih awal dalam mengirimkan surat suara ke luar negeri.
“Kalau itu situasinya maka KPU harus mentargetkan sebelum tanggal-tanggal itu surat suara untuk pemilih di luar negeri harus sudah kita kirimkan,” kata Hasyim. (Tribun Network/mar/wly)