TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) tidak mengunggah, membagikan dan menyukai foto peserta Pemilu di media sosial.
Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal mengatakan jika ASN melakukan hal tersebut terindikasi memiliki keberpihakan pada peserta Pemilu.
"Kan jelas di dalam aturan ASN itu harus netral tidak berpihak, bahkan like and share aja dilarang," kata Ali kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).
Baca juga: Bawaslu: Rancangan PKPU Kampanye di Kampus hanya Boleh Sabtu Minggu Sudah Tepat
Ali Faisal menjelaskan, larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 tahun 2022.
Oleh karena itu, Ali meminta ASN di Provinsi Banten harus benar-benar netral, tidak berpihak pada peserta Pemilu karena akan merugikan masyarakat.
"Kalau gerbong birokrasi ini berpihak, pasti ada disintegrasi pasca Pemilu, pasca Pilkada di tataran tertentu. Makanya ASN harus menjaga netralitasnya," katanya.
Ali juga meminta, masyarakat turut terlibat aktif dalam melakukan pengawasan pada ASN di Provinsi Banten.
Jika menemukan ASN yang tidak netral lanjut Ali, harus segera dilaporkan ke Bawaslu Banten beserta barang buktinya.
"Nah itu kita tunggu dari masyarakat. Jadi nanti kam bisa ada buktinya kan ada screenshot dan lain sebagainya."
Baca juga: Ini Pola dan Motif Pelanggaran Netralitas ASN Hasil Temuan Bawaslu
"Nanti kita tindaklanjuti, kita klarifikasi dan sebagainya untuk membuktikan itu," pungkasnya.
Penulis: Engkos Kosasih
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Soroti Netralitas ASN di Banten, Bawaslu: Jangan Komen, Like dan Share Foto Peserta Pemilu di Medsos