TRIBUNNEWS.COM - Ketum PKB sekaligus Bacawapres Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar, buka suara soal batas usia capres-cawapres yang kini tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pria yang kerap disapa Cak Imin ini mengakui, Hakim MK memang memiliki otoritas untuk memutuskan soal gugatan UU Pemilu ini.
Namun, menurut Cak Imin waktunya tidaklah tepat, karena Pemilu sudah semakin dekat pelaksanaannya.
Cak Imin menilai, ketika Pemilu sudah dekat seperti sekarang ini, seharusnya aturan Pemilu yang ada sudah tidak dipermasalahkan lagi.
"Hakim MK punya otoritas untuk memutuskan, tapi mbok ya Pemilu sudah dekat ini masih aja apa, bikin ribet aja."
"Ini Pemilu tinggal beberapa hari, masih aja ribet aturan," kata Cak Imin dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (28/09/2023).
Baca juga: Mahfud MD Tegaskan MK Tak Punya Wewenang Ubah Batas Usia Capres Cawapres
Lebih lanjut, Cak Imin menyadari proses gugatan batas usia capres-cawapres ke MK ini memang rumit dan membutuhkan waktu yang lama.
Untuk itu, sikap kenegarawanan hakim akan diuji dalam proses gugatan batas usia capres-cawapres ini.
Terlebih dengan waktu pelaksanaan Pemilu yang kini semakin dekat.
"Ngerti lah kita ini proses yang begitu rumit. Mestinya kenegarawanan para hakim ini diuji."
"Ini Pemilu tinggal beberapa hari, masih bikin aturan," ungkap Cak Imin.
Baca juga: Soroti Gugatan Usia Capres Maksimal 70 Tahun, PUSaKO: Menyasar Tokoh Tertentu Tak Bisa Ikut Pilpres
Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai kebijakan batas usia calon presiden dan wakil presiden ini masih termasuk kebijakan hukum terbuka.
Sehingga, yang menentukan adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah.
Sementara, Mahkamah Konstitusi (MK) bertugas membatalkan bila memang kebijakan itu dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
"Masalah batas usia calon presiden dan wakil presiden baik miinimal 35 tahun atau maksimal 70 tahun, menurut saya itu kebijakan hukum terbuka atau open legal policy, yang menentukan itu adalah positif legislator, DPR dan pemerintah."