Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebutkan banyak aspek yang harus diperhatikan jika ingin melibatkan kaum muda masuk dalam politik elektoral.
Tak sekadar muda, ujar Direktur Eksekutif Perludem Khoirunissa Nur Agustyati, melainkan harus adanya definisi yang kuat dan tidak abstrak.
Hal ini merupakan tanggapan pihak Perludem soal uji materi yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini soal usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
“Menurut saya ini yg perlu di-highlight juga dalam permohonan ini dikaitkan dengan (uji materi) sistem pemilu yang lalu,” ujar perempuan yang akrab disapa Ninis ini dalam diskusi daring, Selasa (26/9/2023).
Sebagai informasi, hasil putusan MK sistem pemilu itu memerintahkan untuk partai politik (parpol) punya mekanisme demokratisasi internal untuk menyaring calon-calonnya.
Putusan itu bisa diterapkan dalam uji materi usia minimal capres cawapres. Di mana MK, kata Ninis, dapat membuat putusan yang juga nantinya memerintahkan parpol punya mekanisme soal syarat serta ketentuan seperti apa ihwal calon kaum muda yang hendak terjun berpolitik.
“Sehingga kalau kita baca syarat calon itu tidak sekadar misalnya ya tadi, sekadar mudanya yang diambil, sekadar ‘oh dia punya pengalamannya’ saja yang diambil,” jelasnya.
“Tapi kan timbangannya harusnya banyak kalau kita merefleksikan keputusan MK tadi. Itu semua harus dilakukan secara demokratis dan terbuka untuk menguatkan kelembagana parpol juga,” Ninis menambahkan.
Diketahui saat ini MK tengah menyidangkan ihwal persyaratan usia capres cawapres minimal 35 tahun.
Ada beberapa pihak yang menggugat atas persyaratan usia capres cawapres ini ke MK.
Dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Waub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.
Dalam Perkara 51/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Ketua Umum Partai Garuda (Ketum) Ahmad Ridha Sabana, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika.
Kemudian dalam Perkara 29/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Ketiga perkara ini menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi :
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;