News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Protes Cak Imin soal Batas Usia Capres-Cawapres yang Digugat saat Pemilu Sudah Dekat: Bikin Ribet

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum PKB sekaligus bakal cawapres dari Koalisi Perubahan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023). | Ketum PKB sekaligus Bacawapres Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar buka suara soal batas usia capres-cawapres yang kini tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagai informasi, ada beberapa pihak yang menggugat atas persyaratan usia capres cawapres ini ke MK.

Baca juga: Soroti Uji Materi Usia Capres Cawapres, Perludem: Perhatikan Banyak Aspek, Bukan Sekadar ‘Muda’

Dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Waub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.

Dalam Perkara 51/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Ketua Umum Partai Garuda (Ketum) Ahmad Ridha Sabana, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika.

Kemudian dalam Perkara 29/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ketiga perkara ini menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi :

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Galuh Widya Wardani)

Baca berita lainnya terkait Pilpres 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini