TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus meminta KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) secara arif dan bijaksana, terkait dikabulkannya uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 dan 11, mengenai caleg mantan napi koruptor.
"Ya, kita harus taat asas, taat hukum dan menghormati putusan yang telah dikeluarkan oleh MA tersebut," kata Guspardi kepada wartawan Kamis (5/10/2023).
Legislator dapil Sumatera Barat 2 ini mengaku belum menerima salinan putusan MA itu.
Apalagi, kini DPR RI baru saja melakukan tutup masa masa sidang dan memasuki masa reses.
“Untuk menindaklanjutinya tentunya harus ada salinan putusan bagi KPU dan juga kami di Komisi II, sebagai dasar melakukan pembahasan bersama dalam menyikapi pasal-pasal dalam PKPU yang di batalkan oleh Mahkamah Agung,” ujarnya.
Baca juga: MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Karpet Merah bagi Mantan Koruptor Maju Caleg 2024
Sementara itu, tahapan pemilu sudah berlangsung terutama tahapan pencalegan sudah masuk dalam tahap Daftar Calon Sementara (DCS) dan percermatan calon sebelum ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT).
Terlebih menurutnya persoalan bongkar pasang calon legislatif (caleg) itu tidaklah sederhana.
Sebab itu, kata Guspardi, KPU harus menyikapi putusan MA ini secara arif dan bijaksana, sehingga tidak ada satupun pihak yang akan dirugikan nantinya.
"Dari sisi komisi II DPR RI yang membidangi kepemiluan dan bermitra dengan penyelenggara pemilu, sepertinya sulit mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) karena masih dalam masa reses, dimana seluruh anggota DPR sedang berada di dapil dalam rangka melaksanakan tugas konstitusionalnya," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Baca juga: 2 Calegnya Ternyata Eks Koruptor, Gerindra: di DCT Sudah Tidak Ada Lagi Nama Mereka
Untuk diketahui dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 11 Ayat (6) PKPU 10/2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022.
Sementara, Pasal 18 Ayat (2) PKPU 11/2023 bertentangan dengan Pasal 182 huruf g UU Pemilu juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.