Lalu gugatan yang diajukan Melisa Mylitiachristi Tarandung yang meminta usia minimal capres-cawapres 25 tahun.
Serta terakhir gugatan yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda yang meminta usia minimal capres-cawapres 30 tahun.
Batas Usia Tentukan Nasib Gibran Cawapres
Pembacaan putusan ini dilakukan hanya 4 hari sebelum pendaftaran capres-cawapres dibuka KPU RI pada 19 Oktober 2023.
Pendaftaran ini dibuka hingga 25 Oktober 2023.
Ragam gugatan ke MK ini kerap dikaitkan dengan sosok yang hendak maju sebagai capres dan cawapres di 2024.
Salah satunya putra Presiden Jokowi Gibran Rakabuming yang tidak memenuhi kriteria umur untuk maju di tingkat pilpres apabila syarat minimal 40 tahun.
Baca juga: Dipinang Prabowo Jadi Cawapres Berkali-kali, Gibran Lapor ke PDIP
Gibran saat ini masih berusia 35 tahun.
Andai gugatan-gugatan di atas dikabulkan, maka Gibran yang kini menjabat Wali Kota Solo itu akan dapat melaju ke Pilpres 2024 pada usia 36 tahun.
Dengan demikian, putusan gugatan batas usia ini akan jadi penentu apakah Gibran bisa memenuhi syarat atau tidak menjadi cawapres.
Gibran sendiri mengakui bahwa Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto berkali-kali memintanya untuk mendampingi sebagai bakal calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Ia mengaku sudah melaporkan hal tersebut ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P.
Sementara itu sejumlah partai politik (parpol) memberikan tanggapan beragam menyikapi rencana sidang putusan gugatan batas usia capres dan cawapres yang akan digelar MK pada pekan depan itu.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) misalnya, minta Mahkamah Konstitusi (MK) tak membuat norma baru.
"MK bersifat negative legislator. Menjaga semua sesuai dengan UUD. Tapi tidak membuat norma baru," kata Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera.