News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Empat Partai Politik Baru Peserta Pemilu 2024 Tak Bisa Sumbang Dana Kampanye Pilpres

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bendera-bendera partai politik di Pemilu 2024.

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada empat partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 yang tidak masuk sebagai penyumbang dana kampanye pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Adapun empat parpol tersebut ialah Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Gelora, dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN) yang baru pertama kali berkontestasi di Pemilu 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan berdasarkan pasal 325 ayat (2) huruf b UU Pemilu mengatur dana kampanye pasangan capres-cawapres diperoleh dari dana partai politik atau gabungan partai politik yang, secara administratif, tercatat di KPU RI mengusulkan capres-cawapres.

"Kalau ada ketua partai politik mau ikut berkontribusi ke dalam dana kampanye pemilu presiden, ya sifatnya personal seperti orang per orang atau seperti kumpulan orang,” ujar Hasyim di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

Baca juga: 12 Wilayah Hukum Polda Sangat Rawan & Jadi Prioritas Selama Pelaksanaan Pemilu 2024, Ini Daftarnya

Hasyim menuturkan syarat partai politik/gabungan partai politik bisa tercatat secara administratif untuk mendaftarkan capres-cawapres, harus memenuhi syarat ikut Pileg 2019 dan 2024 serta memenuhi 20 persen kursi DPR RI/25 persen suara sah nasional.

Sedangkan dalam Pemilu 2024 ini merupakan kali pertama bagi empat parpol itu berkontestasi berebut suara.

Baca juga: Ketua KPU Yakin Pemilu 2024 Minim Konflik dan Tidak Serumit Tahapan pada Tahun 2019

Walaupun demikian, Hasyim menegaskan, ketentuan ini hanya berlaku sebagai syarat administratif pendaftaran capres-cawapres ke KPU.

Secara politik atau di luar ketentuan administrasi, tidak ada larangan partai-partai politik itu untuk berkoalisi mendukung capres-cawapres tertentu.

"Dapat menjadi pendukung walaupun istilah di Undang-undang (Pemilu) tidak disebutkan (istilah partai politik pendukung)," ujar Hasyim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini