TRIBUNNEWS.COM - Pengamat politik dari Universitas Airlangga (Unair), Airlangga Pribadi, buka suara terkait peluang Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres yang tengah bergulir.
Menurut Airlangga, apabila MK mengabulkan gugatan soal batas usia capres-cawapres, itu merupakan sebuah keputusan yang menjadi bagian dari proses pelemahan demokrasi.
"Ini akan menjadi bagian dari proses pelemahan demokrasi," kata Airlangga dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga: Jika MK Kabulkan Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres, Pengamat Ragu Gibran Dampingi Prabowo
Seharusnya, kata Airlangga, MK memiliki etik yang kuat, terutama etik imparsialitas.
Adapun imparsialitas adalah ketidakberpihakan, kenetralan, serta sikap tanpa bias dan prasangka dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
Imparsialitas dibutuhkan untuk mencegah konflik kepentingan, keberpihakan, serta menjaga kehormatan dan kewibawaan pengadilan.
Apalagi gugatan terkait batas usia capres-cawapres erat kaitannya dengan kepentingan politik jelang Pilpres 2024.
"Karena apa? Karena yang jadi persoalan kita percaya pada MK karena sebetulnya MK sendiri sebagai the guardian of constitution, ini seharusnya memiliki etik yang kuat, terutama etik imparsialitas," sambung Airlangga.
"Apalagi kalau kita lihat gugatan tersebut terkait dengan pusaran pertarungan politik yang tengah berlangsung," terangnya.
Airlangga berpendapat, ketika MK mengabulkan gugatan tersebut, itu akan melemahkan marwah mereka.
MK dapat dianggap sebagai institusi yang tak bisa menjaga imparsialitas. Mereka justru akan dianggap sebagai institusi yang dapat dimainkan oleh politik dan kekuasaan.
"Ketika MK mengabulkan gugatan tersebut, MK kemudian mengalami persoalan terkait conflict of interest. Kemudian, MK sendiri tidak bisa kita lihat sebagai institusi yang menjaga imparsialitas."
"Nah, dalam konteks ini persoalan yang akan muncul adalah pada pelemahan marwah dari MK. MK akan menjadi bagian yang banyak dianggap sebagai instrumen dari politik dan kekuasaan," terangnya.
Berdasarkan informasi di laman Mahkamah Konstitusi, ada tujuh putusan terkait permohonan uji materil aturan batas usia capres-cawapres yang akan diumumkan.