News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Kata Pengamat Jika MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Pelemahan Demokrasi

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jika gugatan soal batas usia minimal cawapres dikabulkan MK, beredar kabar bahwa Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akan diusulkan menjadi bakal cawapres dari Prabowo Subianto. Pengamat politik dari Unair, Airlangga Pribadi, buka suara terkait peluang MK mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.

Solidaritas Ulama Muda Jokowi (Samawi) merupakan pihak yang mengajukannya menjadi cawapres untuk Prabowo.

Pada momen inilah Prabowo berujar akan membawa usulan itu ke forum koalisi.

"Ya, nggak gimana-gimana. Silakan," ujar Gibran.

Sebelumnya Relawan Alap-Alap Jokowi juga menyatakan dukungan serupa. Ia sendiri terus menjalin komunikasi dengan relawan.

"Aspirasi dari siapa aja kemarin. Alap-alap. Silakan ditampung aja. Saya dengan semuanya komunikasi. Itu saya kembalikan lagi ke beliau (Prabowo). Relawan kami naungi semua," ungkapnya.

Sebelumnya, Prabowo Subianto telah menyampaikan bahwa nasib Gibran sebagai bacapres akan ditentukan oleh putusan MK.

Selain itu, usulan Gibran menjadi bacawapres, kata Prabowo, nantinya bakal dibawa ke dalam forum para ketua umum parpol di KIM.

"Iya, dong (nama Gibran cawapres tunggu MK). Kita tunggu putusan MK," kata Prabowo saat ditemui di Kertanegara IV, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

"Itu pernyataan dari bawah, ya, kita catat. Tadi udah saya katakan ini keputusan harus dengan semua ketua partai koalisi," katanya.

(Tribunnews.com/Deni/Igman Ibrahim)(TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini