"Ketua Umum PSI adalah Kaesang Pangarep. Dia adalah pemohon. Sedangkan Ketua MK adalah om (paman) nya sendiri. Hubungan keluarga sedarah yang dekat, atau dalam bahasa Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman hubungan semendah yang dekat sampai derajat ketiga," jelas Petrus.
"Karena hubungan itulah Ketua Mahkamah Konstitusi Bapak Anwar Usman harus mengundurkan diri juga. Karena selain dia berkepentingan nantinya besok-besok ada yang mengajukan permohonan uji materiil mengenai usia hakim konstitusi dan dia juga punya hubungan dekat (dengan Kaesang). Disini dia tidak bisa netral," tuturnya.
Sehingga menurutnya, berdasarkan Pasal 17 UU 48 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman, kesembilan hakim konstitusi tersebut tidak layak dan tidak boleh menerima dan menyidangkan perkara batas usia capres-cawapres.
"Sehingga menurut Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman, sebagai salah satu pelaksana kekuasaan Mahkamah Konstitusi, dalam kekuasaan kehakiman 9 orang ini tidak layak dan tidak boleh menerima dan menyidangkan perkara ini," ucapnya.
Untuk diketahui, sembilan hakim tersebut, yakni Ketua MK Anwar Usman, kemudian Hakim Saldi Isra, Hakim Daniel Yusmic P Foekh, Hakim Wahiduddin Adams, Hakim Enny Nurbaningsih, Hakim M Guntur Hamzah, Hakim Arief Hidayat, Hakim Suhartoyo, dan Hakim Manahan MP Sitompul.
Sebagai informasi, MK telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, pada Senin, 16 Oktober 2023 mendatang.
Adapun perkara yang akan diputus, di antaranya Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi, yang merupakan pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.
Ketiga, Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.
Keempat, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.
Kelima, Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A.
Keenam, Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.
Terakhir, Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.