Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra membeberkan respons Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) soal adanya gugatan batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi RI (MK).
Yusril menyebut, respons itu diutarakan Jokowi saat dirinya bersama Mensesneg Pratikno, Sekjen PBB Afriansyah Noor bertemu dalam sebuah kesempatan.
Baca juga: Yusril Bicara Soal Pendamping Prabowo: Cawapres Bukan Hanya Elektabilitas
"Ketika itu sedang pengujian terhadap pasal usia presiden sudah diajukan ke MK, kebetulan waktu saya dengan Sekjen PBB ada Pak Pratik ada Pak Jokowi, terus dia (Presiden Jokowi) tanya gimana persoalan ini," kata Yusril saat ditemui awak media di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2023).
Dari pertemuan itu, Presiden Jokowi meminta pandangan kepada Yusril terkait gugatan tersebut.
Yusril mengatakan, bukan kewenangan MK untuk memutuskan perihal batas usia capres dan cawapres.
Baca juga: Organisasi Advokat Ancam Laporkan 9 Hakim Konstitusi Jika Tetap Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres
"Gini pak ini bukan kewenangan MK untuk memutuskan hal ini. Karena ini open legal policy, jadi ini bukan isu konstitusional berapapun usia presiden sepanjang dia bukan anak-anak gitu dia mau 25 tahun, mau 30 tahun, mau 40 tahun itu tidak ada pertentangannya dengan konstitusi," kata Yusril.
Dalam momen ini, Presiden Jokowi mengaku tak mempermasalahkan gugatan tersebut dan justru merasa repot.
Hal itu didasari karena kata Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang digadang bakal maju sebagai cawapres dengan adanya gugatan ini mengaku belum tentu mau.
"Ya ndak papa kata pak Jokowi 'ini kan bukan agenda saya juga, saya malah repot dengan ini, dan mas Gibran belum tentu mau', nah itu jawaban pak Jokowi saat kita bertemu," beber Yusril meniru percakapannya dengan Jokowi.