"Walaupun usianya di bawah 40 tahun, (pengalaman sebagai penyelenggara negara) sudah sepatutnya dipersamakan dengan usia minimum sebagaimana dipersyaratkan," lanjutnya.
Gerindra menilai penetapan batas usia minimum 40 tahun untuk mengajukan diri sebagai capres-cawapres kurang rasional.
Sebab, undang-undang sebelumnya mengatur batas usia tersebut hanya 35 tahun.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Yohanes Liestyo Poerwoto) (Kompas.com)
BERITA REKOMENDASI