Pradi menegaskan, DPC Gerindra Kota Depok tidak mendapat instruksi langsung dari DPP Gerindra untuk memberikan usulan dari para kader.
"Instruksi secara khusus (dari pusat) mah enggak ada."
"Jadi kita sudah sepakat, DPC Gerindra Kota Depok mendorong dan mendukung Pak Gibran Rakabuming Raka untuk mendampingi Bapak Haji Prabowo Subianto sebagai cawapres nanti," katanya, Kamis, seperti diberitakan Kompas.com.
Baca juga: Jelang Putusan MK, Organisasi Sayap Gerindra Kalsel Ikut Deklarasikan Pasangan Prabowo-Gibran
Adapun keputusan dukungan itu sebagaimana hasil komunikasi yang dilakukan dalam Rapat Pimpinan Cabang DPC Gerindra Kota Depok, Selasa (10/10/2023).
Setelah pertemuan itu, hasil komunikasi akan disampaikan dalam bentuk surat kepada DPD Gerindra Jawa Barat.
Diketahui, nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menguat dalam bursa cawapres Prabowo.
Gibran pun mengakui Prabowo Subianto berkali-kali memintanya untuk mendampingi sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024.
"Semua orang kan sudah tahu beliau sudah minta berkali-kali dan sudah saya laporkan ke pimpinan (PDI-P)."
"Ke Pak Sekjen, ke Mbak Puan dan lain-lain," ungkap Gibran di Solo, Jawa Tengah, Senin (9/10/2023).
Namun, Gibran mengaku terkendala usia untuk memenuhi persyaratan maju sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024.
Baca juga: Makin Panas Kini Gibran Diserang Sindiran Soal Mahkamah Keluarga
Di sisi lain, sejumlah pihak khawatir Mahkamah Konstitusi (MK) dimanfaatkan untuk kepentingan dinasti politik Jokowi.
Jika gugatan di MK dikabulkan, Gibran dapat melaju ke Pilpres 2024 pada usia 36 tahun.
MK diketahui akan membacakan putusan dari sejumlah perkara uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia capres dan cawapres pada 16 Oktober 2023.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Taufik Ismail) (Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah) (Kompas.com/Vitorio Mantalean/Wasti Samaria Simangunsong)
Berita lain terkait Pilpres 2024