TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta partai politik (parpol) yang mengusung pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) membawa rombongan secukupnya saat mendaftar.
Hal ini mengingat KPU punya ketersediaan ruang yang terbatas dan juga demi lancarnya proses pendaftaran.
Baca juga: Jelang Pendaftaran Pasangan AMIN ke KPU, Simpul Relawan Anies Kalsel Rapatkan Barisan
Anggota KPU RI Idham Holik menganjurkan sebaiknya hanya pengurus utama parpol atau gabungan parpol beserta pasangan calon saja yang datang mendaftar.
"Atau istri atau keluarga nanti kami persilakan. Yang jelas jumlahnya memang tidak banyak karena berkaitan dengan ketersediaan ruang di KPU," ujar Idham kepada awak media, Jumat (13/10/2023).
"Dan demi lancarnya proses pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden," sambungnya.
Pun jika ada simpatisan pendukung yang turut hadir, KPU sudah menyediakan wadah tersendiri.
Namun Idham menekankan jumlah kursi terbatas sama seperti saat pendaftaran parpol calon peserta pemilu.
Baca juga: Sekjen PDIP: Rapat ke-6 TPN Bahas Strategi dan Persiapan Pendaftaran Capres-cawapres di KPU
Idham juga mengatakan pihaknya bakal menyampaikan informasi kepada parpol supaya nantinya juga menjaga ketertiban saat melangsungkan proses pendaftaran dari awal keberangkatan hingga tiba di kantor KPU RI.
"Kami akan sampaikan kepada partai politik untuk menjaga ketertiban di jalan dan saya yakin ini bukan hal baru, saya yakin partai politik atau gabungan partai politik dapat memahami ini" tandasnya.
Pendaftaran capres cawapres akan dibuka pada 19 Oktober dan ditutup pada 25 Oktober 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan jadwal waktu pendaftaran untuk tanggal 19-24 Oktober akan dibuka pada jam kerja pukul 08.00-16.00 WIB.
Sedangkan untuk hari terakhir atau 25 Oktober 2024, pendaftaran pasangan capres-cawapres akan ditutup oleh KPU lebih malam pada pukul 23.59 WIB.