"Itu semakin menguatkan proses terjadi usul perubahan (batas usia capres-cawapres) undang-undang melalui Mahkamah Konstitusi ini. Publik mulai mereka-reka untuk meloloskan Gibran," katanya.
PDIP Ikut Kritik, Ingatkan era Orde Baru
Kritik pun disampaikan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto terkait gugatan batas usia capres-cawapres ini.
Hasto mengingatkan agar MK mendengarkan suara rakyat dalam memutus perkara ini.
Ia meminta agar hakim memiliki sikap kenegarawanan dan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara.
"Kami meyakini Mahkamah Konstitusi juga mendengarkan seluruh aspirasi yang disuarakan rakyat, termasuk apa yang terpendam," ujar Hasto di Kebon Sirih, Jakarta Pusat dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (15/10/2023).
Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara Sebut MK Tak Berwenang Memutus Perkara Batas Usia Capres-Cawapres
Hasto pun meminta agar hakim MK mengingat era pemerintah Orde Baru yang dianggapnya tidak mendengarkan aspirasi rakyat.
Dia mengungkapkan jika rakyat tidak didengarkan, maka akan muncul kekuatan moral.
"Karena pengalaman kita ketika menghadapi pemerintah yang otoriter, 32 tahun Orde Baru, ketika suara rakyat tidak didengarkan, maka yang tampil adalah kekuatan moral," ujarnya.
Sementara, mengacu pada aturan, Hasto mengungkapkan bahwa MK tidak mempunyai kewenangan untuk memutuskan gugatan perkara ini.
Hal tersebut karena aturan tersebut bersifat open legal policy atau hanya bisa dibahas di parlemen.
Hasto menegaskan bahwa kewenangan MK hanya untuk mennetukan apakah suatu UU bertentangan atau tidak dengan UUD 1945.
"MK tidak mewakili kewenangan legislasi membuat suatu materi muatan suatu UUD yang berbeda dengan muatan materi pokok UU itu. Kewenangan MK adalah menguji apakah suatu UU bertentangan dengan konstitusi," kata Hasto.
Daftar Gugatan