Untuk selengkapnya berikut daftar gugatan soal batas usia capres-cawapres yang bakal diputus MK pada 16 Oktober 2023:
1. Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023
Gugatan ini diajukan PSI yang diwakili oleh anggota Dewan Pembina PSI, Giring Ganesha Djumaryo, Sekjen Dea Tunggaesti, dan Dedek Prayudi.
Kemudian, adapula Anthony Winza Prabowo, Mikhail Gorbachev Dom, dan Danik Eka Rahmaningtyas.
Dalam gugatannya, pemohon meminta agar MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
2. Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023
Gugatan selanjutnya dilakukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika.
Permohonan yang diterima pada 2 Mei 2023 oleh MK itu meminta agar usia minimal capres-cawapres diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
3. Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar; Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa; serta Wakil Gubernur Jatim, Emil Dardak pun turut menggugat batas usia capres-cawapres.
Senada dengan gugatan Partai Garuda, mereka menginginkan agar batas usia capres-cawapres adalah 40 tahun atau punya pengalaman sebagai penyelenggara negara.
4. Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023
Selanjutnya, gugatan diajukan dari kalangan mahasiswa dari UNS, yaitu Almas Tsaqibbirru pada 3 Agustus 2023 lalu.
Berbeda dengan gugatan sebelumnya, gugatan Almas lebih spesifik di mana selain batas umur capres-cawapres minimal 40 tahun, ia meminta agar capres-cawapres juga memiliki pengalaman sebagai kepala daerah setingkat provinsi ataupun Kabupaten/Kota.
5. Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023
Rekan Almas sesama mahasiswa yaitu Arkaan Wahyu turut menggugat batas usia capres-cawapres.
Permohonan yang dilayangkannya pada 4 Agustus 2023 lalu yaitu meminta agar batas usia minimal capres-cawapres diubah menjadi minimal 21 tahun.
6. Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023
Seorang warga bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung turut menjadi orang selanjutnya yang menggugat batas usia capres-cawapres.
Dalam gugatannya, ia meminta MK mengabulkan agar batas usia capres-cawapres menjadi 25 tahun.
7. Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023
Dua warga bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda turut menggugat terkait batas usia capres-cawapres di mana mereka ingin umur minimal para calon yaitu menjadi 30 tahun.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Pilpres 2024