News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Banjir Protes Jelang MK Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres Besok

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Banjir protes terjadi menjelang MK memutuskan gugatan batas usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) besok pukul 10.00 WIB.

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan akan mengumumkan putusan terkait batas usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) besok pukul 10.00 WIB.

Dalam putusan tersebut, MK bakal mengumumkan putusan sebanyak tujuh gugatan dari berbagai elemen masyarakat yaitu dari pejabat publik hingga mahasiswa.

Sebagai informasi, gugatan tersebut terkait perubahan pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tentang Pemilihan Umum.

Dalam gugatan tersebut, ada beberapa pemohon yang meminta batas usia capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun ke 35 tahun.

Serta ada pula gugatan yang meminta batas akhir usia capres-cawapres 70 tahun.

Jelang pengumuman putusan besok, muncul beragam protes dari berbagai pihak.

Baca juga: Gugatan Batas Usia di MK, Pengamat Soroti Masifnya Judicialisasi Politik Dalam Pengaturan Pemilu

Contohnya adalah, pakar hukum dan tata negara Jentera Bivitri Susanti.

Bivitri menduga jika putusan gugatan tersebut diterima, maka hal itu dilatarbelakangi atas ramainya pencalonan sebagai cawapres terhadap Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka.

Selain itu, Bivitri juga menganggap ketika MK memutuskan untuk merubah batas usia capres-cawapres, maka akan merusak peradaban politik di Indonesia.

"Merusaknya itu untuk memajukan orang yang memiliki privilege tertentu, dalam hal ini anaknya Presiden. Melulu sebenarnya tumpuannya itu," katanya dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (15/10/2023).

Bivitri juga menganggap bahwa semestinya terkait aturan batas usia capres-cawapres tidak diputuskan oleh lembaga yudikatif tetapi seharusnya oleh DPR maupun Presiden.

Sehingga, sambungnya, ketika MK tetap menerima dan memutuskan gugatan tersebut, akan merusak marwah lembaga penjaga konstitusi itu sendiri.

"Jadi dengan menggolkan seperti ini, mendorong menggunakan segala cara, yang saya khawatirkan sistemnya bakal rusak."

"MK-nya juga akan berkurang legitimasinya karena akan di-ridicule atau diolok-olok," jelas Bivitri.

Diduga Ada Kepentingan, Hakim MK Diminta Mengundurkan Diri

Koordinator Perekat Nusantara Petrus Selestinus, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2023). Pihaknya melayangkan somasi terhadap sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). (Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami)

Protes serupa juga disampaikan oleh advokat senior sekaligus Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus.

Bahkan, buntut dari adanya putusan soal batas usia capres-cawapres ini, Petrus meminta agar seluruh hakim MK mengundurkan diri.

Petrus menilai seluruh hakim MK ini memiliki kepentingan pribadi dalam putusan batas usia capres-cawapres.

Adapun dugaan Petrus yaitu seluruh hakim MK turut menginginkan adanya perpanjangan masa jabatan sebagai hakim MK.

"Ini ada kecenderungan sembilan hakim (Mahkamah) Konstitusi ini punya kepentingan, kepentingan apa? Mereka juga ingin mengubah batas usia minimum masuk hakim konstitusi dan juga pensiunnya kalau bisa lebih lama, 70-80 tahun," katanya dalam siniar di YouTube Rhenald Kasali seperti dikutip pada Minggu (15/10/2023).

Baca juga: Jelang Putusan Batas Usia Cawapres, Muncul Spanduk yang Sindir MK

Dalam menguatkan pernyataannya, Petrus pun mengutip Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Petrus mengungkapkan bahwa jika ada indikasi hakim MK ada kepentingan dalam memutus suatu gugatan, maka harus mundur dari perkara tersebut.

"Di Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman itu menyatakan, jika hakim berkepentingan dengan perkara yang sedang diadili, maka dia harus mundur dari perkara itu."

"Jadi mundur dan digantikan oleh hakim yang lain," jelasnya.

Petrus mengatakan benturan kepentingan dalam perkara ini semakin kompleks ketika salah satu hakim MK yaitu Ketua MK adalah Anwar Usman yang sekaligus merupakan ipar dari Jokowi.

Sementara, sambungnya, salah satu pemohon gugatan adalah dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang kini diketuai oleh putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep dan juga sekaligus keponakan Anwar Usman.

"Jadi Ketua MK Anwar Usman selain dia ketua MK dia juga hakim konstitusi. Dia berhadapan dengan perkara keponakannya sendiri (Kaesang). Benturan kepentingannya sangat kompleks dan kasat mata," ujarnya.

Petrus juga melihat indikasi kuat dikabulkannya gugatan ini lewat beragam baliho dan spanduk yang bertebaran di berbagai daerah dengan memasangkan Gibran bersama bacapres Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto.

"Itu semakin menguatkan proses terjadi usul perubahan (batas usia capres-cawapres) undang-undang melalui Mahkamah Konstitusi ini. Publik mulai mereka-reka untuk meloloskan Gibran," katanya.

PDIP Ikut Kritik, Ingatkan era Orde Baru

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Kritik pun disampaikan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto terkait gugatan batas usia capres-cawapres ini.

Hasto mengingatkan agar MK mendengarkan suara rakyat dalam memutus perkara ini.

Ia meminta agar hakim memiliki sikap kenegarawanan dan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara.

"Kami meyakini Mahkamah Konstitusi juga mendengarkan seluruh aspirasi yang disuarakan rakyat, termasuk apa yang terpendam," ujar Hasto di Kebon Sirih, Jakarta Pusat dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (15/10/2023).

Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara Sebut MK Tak Berwenang Memutus Perkara Batas Usia Capres-Cawapres

Hasto pun meminta agar hakim MK mengingat era pemerintah Orde Baru yang dianggapnya tidak mendengarkan aspirasi rakyat.

Dia mengungkapkan jika rakyat tidak didengarkan, maka akan muncul kekuatan moral.

"Karena pengalaman kita ketika menghadapi pemerintah yang otoriter, 32 tahun Orde Baru, ketika suara rakyat tidak didengarkan, maka yang tampil adalah kekuatan moral," ujarnya.

Sementara, mengacu pada aturan, Hasto mengungkapkan bahwa MK tidak mempunyai kewenangan untuk memutuskan gugatan perkara ini.

Hal tersebut karena aturan tersebut bersifat open legal policy atau hanya bisa dibahas di parlemen.

Hasto menegaskan bahwa kewenangan MK hanya untuk mennetukan apakah suatu UU bertentangan atau tidak dengan UUD 1945.

"MK tidak mewakili kewenangan legislasi membuat suatu materi muatan suatu UUD yang berbeda dengan muatan materi pokok UU itu. Kewenangan MK adalah menguji apakah suatu UU bertentangan dengan konstitusi," kata Hasto.

Daftar Gugatan

Untuk selengkapnya berikut daftar gugatan soal batas usia capres-cawapres yang bakal diputus MK pada 16 Oktober 2023:

1. Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023

Gugatan ini diajukan PSI yang diwakili oleh anggota Dewan Pembina PSI, Giring Ganesha Djumaryo, Sekjen Dea Tunggaesti, dan Dedek Prayudi.

Kemudian, adapula Anthony Winza Prabowo, Mikhail Gorbachev Dom, dan Danik Eka Rahmaningtyas.

Dalam gugatannya, pemohon meminta agar MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.

2. Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023

Gugatan selanjutnya dilakukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika.

Permohonan yang diterima pada 2 Mei 2023 oleh MK itu meminta agar usia minimal capres-cawapres diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

3. Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar; Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa; serta Wakil Gubernur Jatim, Emil Dardak pun turut menggugat batas usia capres-cawapres.

Senada dengan gugatan Partai Garuda, mereka menginginkan agar batas usia capres-cawapres adalah 40 tahun atau punya pengalaman sebagai penyelenggara negara.

4. Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023

Selanjutnya, gugatan diajukan dari kalangan mahasiswa dari UNS, yaitu Almas Tsaqibbirru pada 3 Agustus 2023 lalu.

Berbeda dengan gugatan sebelumnya, gugatan Almas lebih spesifik di mana selain batas umur capres-cawapres minimal 40 tahun, ia meminta agar capres-cawapres juga memiliki pengalaman sebagai kepala daerah setingkat provinsi ataupun Kabupaten/Kota.

5. Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023

Rekan Almas sesama mahasiswa yaitu Arkaan Wahyu turut menggugat batas usia capres-cawapres.

Permohonan yang dilayangkannya pada 4 Agustus 2023 lalu yaitu meminta agar batas usia minimal capres-cawapres diubah menjadi minimal 21 tahun.

6. Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023

Seorang warga bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung turut menjadi orang selanjutnya yang menggugat batas usia capres-cawapres.

Dalam gugatannya, ia meminta MK mengabulkan agar batas usia capres-cawapres menjadi 25 tahun.

7. Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023

Dua warga bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda turut menggugat terkait batas usia capres-cawapres di mana mereka ingin umur minimal para calon yaitu menjadi 30 tahun.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Pilpres 2024

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini