News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Gibran Bisa Maju Cawapres Setelah MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Solo, PDIP: Kita Semua Kena Prank

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politikus PDIP Deddy Yevri Sitorus.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Yevri Sitorus buka suara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan orang yang berpengalaman menjadi kepala daerah maju sebagai capres dan cawapres meski belum berusia 40 tahun.

Menurut Deddy, putusan tersebut memang agar putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka bisa maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

"Ya emang ada alasan lain? Kan enggak ada, cuma itu kan (agar jadi cawapres Prabowo)," kata Deddy saat dihubungi, Senin (16/10/2023).

Dia mengatakan dirinya tak kaget ketika mendengar keputusan MK tersebut dan sudah mendengarnya beberapa hari lalu.

"Kalau menurut saya pribadi ya begitu. Dan kita enggak kaget, enggak terkejut karena dari beberapa hari yang lalu kita sudah tahu," ujar Deddy.

Deddy menyinggung adanya orkestrasi selama dua hari belakangan seolah-olah membawa harapan.

Baca juga: Gibran Bisa Maju jadi Cawapres di Pilpres 2024 usai MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Solo Ini

"Kita tahu juga sampe selama dua hari ini diorkestrasi bagaimana membuat proses itu seolah-olah ada harapan," ucapnya.

"Tapi ya akhirnya kan semua satu bangsa kita kena prank gitu. Jadi ya kita enggak kaget yah, begitulah mau diapain," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).

Baca juga: Gibran Tak Datang pada Acara Peresmian Kantor DPC PDIP Solo

Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres)

Dalam pertimbangannya MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.

Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.

Gugatan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres diajukan oleh beberapa pihak.

Pada perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Dalam beberapa kesempatan teranyar, partai politik bernomor urut 15 itu kerap hadir dan akrab dalam acara-acara Koalisi Indonesia Maju yang digawangi Partai Gerindra, partai besutan Prabowo.

Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

Selain itu, MK juga akan memutus perkara sejenis pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru, 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu, 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, serta 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini