Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemunculan nama Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka yang digadang-gadang bakal menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2024 nanti menuai pro dan kontra publik.
Ikut menanggapi, Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah, menyebut pihak-pihak yang kontra terhadap kemunculan nama Gibran merupakan kelompok yang merasa terancam kekuasaanya.
"Sangat terlihat sekali ada pihak yang ingin melanggengkan kekuasaan di parlemen dan eksekutif terancam dengan masifnya dukungan pada Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka, pihak yang panik tersebut terus melakukan berbagai cara untuk memuluskan agendanya," kata pria yang akrab disapa Semar, dalam keterangan yang diterima, Minggu (15/10/2023)
Semar juga menilai munculnya nama Gibran yang juga merupakan anak presiden Joko Widodo tidak ada hubunganya dengan dinasti politik seperti yang banyak pihak khwatirkan.
"Saat ini presiden Joko Widodo masih mendapatkan 80 persen kepercayaan publik terhadap kepemimpinanya, jika hanya ingin melanggengkan kekuasaan bisa saja di dorong untuk tiga periode tapi itu tidak dilakukan oleh presiden karena menjungjung tinggi nilai-nilai demokrasi," ujarnya.
Baca juga: Rocky Gerung: Megawati Harusnya Pecat Jokowi dan Gibran dari PDIP
Dia menegaskan dalam negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi siapapun memiliki hak yang sama untuk dipilih dan memilih.
"Ruang demokrasi itukan bebas dan siapapun memiliki hak yang sama termasuk Gibran, jadi jika masyarakat mengendaki karena melihat track recordnya dalam memimpin Kota Solo dinilai bagus dan berhasil kenapa tidak," tambah Semar.
Mardiansyah kembali mengungkap bahwa ada kelompok yang panik dan membangun opini liar jika Gibran maju pilpres menjadi dinasti politik.
"Sebagai aktivis 98 kami melihat bahwa presiden Joko Widodo telah menjaga marwah dari agenda reformasi tahun 1998 termasuk memperjuangkan demokrasi Indonesia agar tidak lagi terpasung dan terbelenggu oleh kelompok politik manapun, jangan kebolak balik ya bukan Jokowi tapi justru yang anti demokrasi dan menerapkan politik dinasti itu ya kelompok itu," pungkasnya.
Seperti diketahui, MK akan menggelar sidang putusan perkara batas usia capres-cawapres, pada Senin (16/10/2023) besok.
Adapun perkara yang akan diputus, di antaranya Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi, yang merupakan pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.
Ketiga, Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.
Keempat, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.
Kelima, Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A.
Keenam, Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.
Terakhir, Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. (*