News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Massa Pendukung MK Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres Gelar Aksi di Area Patung Kuda 

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi untuk mengawal sidang putusan gugatan batas usia capres-cawapres oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di Patung Kuda, Jakarta, Senin (16/10/2023). [Rizki Sandi Saputra]

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah elemen masyarakat, satu di antaranya mengatasnamakan Gerakan Aksi Mahasiswa Demokrasi Indonesia menggelar demo di area Patung Kuda, Senin (16/10/2023). 

Aksi tersebut digelar untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden, Senin (16/10/2023).

Berdasarkan pantauan Tribunnews di lokasi sekitar pukul 11.00 WIB massa aksi masih menyampaikan orasinya.

Baca juga: Urgensi MK jika Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dipertanyakan, Perludem: Tak Mendesak

Dalam orasinya itu, mereka menyerukan dukungannya kepada MK untuk mengabulkan gugatan tersebut.

Terlihat di lokasi, para massa aksi itu juga membawa spanduk bertuliskan dukungan kepada MK.

Mereka menilai dengan mengabulkan gugatan itu maka akan memberikan ruang demokrasi kepada seluruh anak bangsa termasuk generasi muda.

"Kami bersama Mahkamah Konstitusi RI," tulis spanduk tersebut.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang 7 Nomor 2017 tentang pemilihan umum (UU) Pemilu, Senin (16/10/2023) hari ini.

Perkara tersebut terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

"Acara: Pengucapan putusan. Tempat: Gedung MKRI 1 Lantai 2," demikian dikutip dari laman resmi MK, Senin (16/10/2023).

Berdasarkan jadwal yang tertera pada situs mkri.id, sidang pembacaan putusan bakal dimulai pukul 10.00 WIB.

Adapun sejumlah pemohon menggugat pasal Pasal 169 huruf q, yang mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun dan tidak mengatur batas usia maksimal capres-cawapres.

Baca juga: Ribuan Personel Kepolisian Diturunkan untuk Amankan Sidang Putusan Batas Usia di MK

Beberapa pemohon yang gugatannya akan diputus, Senin ini, yaitu:

Pertama, Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan para pemohon, yakni Giring Ganesha Djumaryo, Dea Tunggaesti, Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom. Mereka memilih Michael, Francine Widjojo, dkk sebagai kuasa hukum.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini