News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Demo dan Aksi Seribu Lilin di MK, Hakim Diultimatum Jangan Masuk Angin, Singgung Mahkamah Keluarga

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto elemen mahasiswa dan pemuda menggelar aksi seribu lilin, di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Minggu (15/10/2023), Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Massa dari Aliansi Mahasiswa untuk Demokrasi menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (15/10/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan gugatan terkait usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023) hari ini.

Sidang pembacaan putusan permohonan uji materi pasal syarat usia minimum capres dan cawapres akan digelar pukul 10.00 WIB.

Pembacaan putusan dilakukan untuk tiga perkara sekaligus, satu di antaranya permohonan perubahan batas minimum usia capres dan cawapres, dari usia 40 tahun menjadi 35 tahun.

Baca juga: 1.992 Personel TNI-Polri Dikerahkan Guna Amankan Sidang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres di MK

Ketua Hakim MK, Anwar Usman mengonfirmasi 9 hakim konstitusi akan datang pada sidang pembacaan putusan gugatan usia minimum capres dan cawapres.

Sementara itu H-1 jelang sidang pembacaan putusan batas usia capres cawapres, MK banjir aksi mulai dari demo sampai seribu lilin.

Elemen mahasiswa dan pemuda yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Jakarta itu menyuarakan dukungannya kepada MK untuk mengabulkan gugatan permohonan uji materi terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Mereka menggelar aksi seribu lilin di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Minggu (15/10/2023).

Para peserta aksi membawa poster berrtemakan dukungan bagi MK untuk mengabulkan gugatan tersebut.

Adapun tulisan-tulisan tersebut berbunyi, 'persyaratan batas usia Capres dan Cawapres minimal 40 tahun adalah inkonstitusional karena membatasi ruang demokrasi anak muda untuk memimpin Bangsa Indonesia'.

Selain membawa poster dukungan, mahasiswa dan pemuda itu juga menggelar doa bersama agar MK dapat memberi kesempatan bagi generasi muda untuk memimpin Indonesia demi demokratif yang lebih inklusif, melalui putusannya nanti.

Massa dari Aliansi Mahasiswa untuk Demokrasi menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (15/10/2023). (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Aksi lainnya dari mahasiswa yang mengatasnamakan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi).

Para mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Minggu (15/10/2023) siang.

Mereka menolak adanya intervensi politik dalam pengumuman batas usia capres dan cawapres yang akan digelar Senin (16/10/2023) hari ini.

Mereka juga mengultimatum agar hakim MK tak terpengaruh kepentingan politik dalam memutuskan batas usia capres dan cawapres yang akan diumumkan besok.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini