TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan perkara batas usia capres-cawapres, pada Senin (16/10/2023) hari ini.
Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK Fajar Laksono, memastikan sembilan hakim konstitusi hadir lengkap dalam sidang tersebut.
"Insya Allah, 9 Hakim Konstitusi akan hadir dalam persidangan sesuai jadwal," kata Fajar, saat dihubungi, Senin (16/10/2023).
Para hakim konstitusi tersebut, yakni Ketua MK Anwar Usman serta anggota, di antaranya hakim konstitusi Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, dan M Guntur Hamzah.
Lebih lanjut, Fajar mengatakan, hadir lengkapnya kesembilan hakim konstitusi memastikan Ketua MK Anwar Usman memimpin jalannya sidang pembacaan putusan tersebut
"Iya, kalau 9 hakim hadir, Ketua MK pasti memimpin sidang," ucapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang 7 Nomor 2017 tentang pemilihan umum (UU) Pemilu, Senin (16/10/2023) hari ini.
Perkara tersebut terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"Acara: Pengucapan putusan. Tempat: Gedung MKRI 1 Lantai 2," demikian dikutip dari laman resmi MK, Senin (16/10/2023).
Berdasarkan jadwal yang tertera pada situs mkri.id, sidang pembacaan putusan bakal dimulai pukul 10.00 WIB.
Adapun sejumlah pemohon menggugat pasal Pasal 169 huruf q, yang mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun dan tidak mengatur batas usia maksimal capres-cawapres.
Beberapa pemohon yang gugatannya akan diputus, Senin ini, yaitu:
Pertama, Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan para pemohon, yakni Giring Ganesha Djumaryo, Dea Tunggaesti, Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom. Mereka memilih Michael, Francine Widjojo, dkk sebagai kuasa hukum.
Permohonan PSI diterima MK, pada 9 Maret 2023. Mereka meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun