News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Urgensi MK jika Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dipertanyakan, Perludem: Tak Mendesak

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (tengah) bersama Hakim MK, Saldi Isra (kiri) dan Suhartoyo (kanan) serta Hakim MK lainnya menggelar sidang pleno pembacaan putusan terkait gugatan sistem Pemilu, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan soal gugatan batas usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun, Senin (16/10/2023).

TRIBUNNEWS.com - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem),Titi Anggraini, mempertanyakan urgensi Mahkamah Konstitusi (MK) jika mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Titi beranggapan, tak ada hal mendesak untuk mengabulkan gugatan tersebut.

Terlebih, kata Titi, gugatan itu tidak mewakili kepentingan orang banyak.

"Saya kira tidak ada (kepentingan orang banyak) karena yang disebut pun hanya satu nama."

"Kemudian, tidak pernah presentasi kepentingan besar, sehingga kita harus merobohkan argumentasi hukum yang dulu pernah dibuat MK terkait dengan kebijakan hukum politik terbuka," kata Titi dalam diskusi bertajuk MK: Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Kekuasaan? di Sadjoe Cafe and Resto, Tebet, Jakarta, Minggu (15/10/2023), dilansir Kompas.com.

Baca juga: Demo dan Aksi Seribu Lilin di MK, Hakim Diultimatum Jangan Masuk Angin, Singgung Mahkamah Keluarga

Ia pun berharap MK bisa konsisten dengan putusan gugatan tersebut.

Pasalnya, sebelumnya MK sudah pernah memutuskan gugatan serupa, yaitu Putusan Nomor 15 Tahun 2007 dan Putusan Nomor 58 Tahun 2019.

"Kalau MK konsisten, perkara ini pasti ditolak. Kata MK pengaturan soal usia itu adalah kebijakan pembentuk undang-undang, karena kenapa? Tidak ada isu konstitusional di sana," beber Titi.

"Bahkan, kalau pembentuk undang-undang menetapkan prasyarat usia yang berbeda untuk beberapa jabatan, itupun masih dimungkinkan untuk dilakukan, karena itu adalah kewenangan pembentuk undang-undang," urai dia.

Diketahui, MK bakal menggelar sidang putusan gugatan batas usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) hari ini, pukul 10.00 WIB.

Akan ada sembilan hakim yang dipastikan hadir dalam sidang hari ini.

Mereka adalah Ketua MK, Anwar Usman; Wakil Ketua MK, Saldi Isra; Hakim Konstitusi, Arief Hidayat; Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah; Hakim Konstitusi, Manahan Sitompul; Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic; Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih; Hakim Konstitusi, Suhartoyo; dan Hakim Konstitusi, Wahiduddin Adams.

Pengamat: Bukan Kewenangan MK

Warga melintas di depan sebuah spanduk bertuliskan "Ayo Lawan Politik Dinasti" yang terpasang di kawasan Kramat Raya, Jakarta, Minggu (15/10/2023). Jelang Mahkamah Konstitusi bacakan putusan gugatan batas usia Capres-Cawapres pada 16 Oktober 2023, banyak sejumlah kalangan yang menolak Politik Dinasti yang dianggap kekuasaan hanya beredar atau berputar di kalangan keluarga tertentu. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid, menerangkan pada hakiktnya, penentuan batas usia capres-cawapres bukan di tangan MK, melainkan DPR dan Presiden.

Hal ini, kata Fahri, lantaran mengacu pada tata norma hukum.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini