News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Profil Partai Garuda yang Ajukan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Dukung Prabowo di Pilpres 2024

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Garuda Ahmad Ridha Sabana (kedua kanan) bersama Sekjen Partai Gerindra Ahmd Muzani (kedua kiri), Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman (kiri) dan Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi (kanan) saat pertemuan di DPP Partai Garuda, Jakarta, Jumat (1/9/2023). Simak profil Partai Garuda.

TRIBUNNEWS.COM - Simak profil Partai Garuda, partai yang mengajukan gugatan terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan Partai Garuda dengan nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan pada 9 Mei 2023, serta pemohon ingin frasa "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Namun, MK menolak permohonan Partai Garuda terkait gugatan uji materi batas usia minimal capres-cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut, Senin (16/10/2023).

Baca juga: Soal MK Putuskan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Boleh Maju Pilpres, Denny Indrayana: Drama Korea

MK konsisten berpandangan bahwa perihal batas usia capres-cawapres merupakan kewenangan pembentuk Undang-undang.

Lantas seperti apakah profil dari Partai Garuda itu? Simak penjelasannya di bawah ini:

Profil Partai Garuda

Partai Garda Perubahan Indonesia atau Partai Garuda adalah sebuah partai politik di Indonesia.

Partai Garuda dideklarasikan pada 16 April 2015.

Pada 2015, melalui surat keputusan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, partai tersebut mendapatkan ketetapan hukum dan resmi menjadi partai politik.

Dilansir situs resmi partai tersebut, Partai Garuda dipimpin oleh Ahmad Ridha Sabana selaku Ketua Umum.

Kemudian, Yohanna Murtika menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen).

Ketua Umum Garuda Ahmad Ridha Sabana (kedua kanan) beriabat tangan dengan Sekjen Partai Gerindra Ahmd Muzani (kedua kiri) disaksikan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman (kiri) dan Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi (kanan) saat pertemuan di DPP Partai Garuda, Jakarta, Jumat (1/9/2023). Partai Garuda resmi mendeklarasikan dukungan untuk Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden (capres) 2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sejarah dan Kiprah Partai

Partai Garuda ini merupakan perubahan nama partai yang didirikan oleh seorang menteri dan ketua MPR/DPR periode 1997-1999 di zaman Orde Baru, Harmoko, yakni Partai Kerakyatan Nasional.

Partai Kerakyatan Nasional (PKN) didirikan di Jakarta pada 30 November 2007.

Lalu pada 5 April 2008 disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI melalui Surat Keputusan No. M. HH-25.AH.11.01 tahun 2008.

Deklarasi Partai Kerakyatan Nasional dilaksanakan pada 19 April 2008 di Gedung Joang, Jakarta.

Namun pada 30 Mei 2008 PKN tidak lolos verifikasi administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

PKN bersama 12 partai politik baru lainnya, diumumkan KPU tidak memenuhi syarat administrasi.

Semenjak saat itu, partai ini kemudian tenggelam dan tak terdengar lagi gaungnya.

Baru delapan tahun kemudian tepatnya tanggal 3 April 2015, Partai Kerakyatan Nasional menggelar kongres perdana di Hotel Gren Alia, Cikini, Jakarta.

Salah satu keputusan dalam kongres itu mengubah nama partai menjadi Partai Gerakan Perubahan Indonesia, disingkat Partai Garuda.

Setelah itu, perjalanan mereka bertarung di politik Indonesia dimulai.

Sayangnya kiprah mereka di Pemilu 2019 kurang mentereng.

Berdasarkan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional Pileg DPR RI 2019 yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Ruang Sidang Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (21/5/2019), Partai Garuda adalah salah satu dari tujuh partai yang tidak memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar empat persen.

Partai Garuda hanya mampu meraup suara sebanyak 702.536 atau sebesar 0,50 persen dari total jumlah suara sah nasional.

Dukung Prabowo di Pilpres 2024

Sementara itu, Partai Garuda resmi mendeklarasikan dukungan untuk Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden (capres) 2024.

Ahmad Ridha Sabana mengatakan partainya merupakan salah satu peserta Pemilu 2024.

Karenanya, Ridha menyebut Garuda sudah memiliki suara sah dalam Pemilu dan Undang-undang (UU) memberikan amanat kepada partainya untuk memberikan dukungan kepada capres.

"Atas berbagai pertimbangan akhirnya kami menentukan sikap dan kami meyakini ini keputusan yang tepat untuk memberikan dukungan penuh tanpa syarat ke Pak Prabowo Subianto," kata Ridha di kantor DPP Garuda, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (1/9/2023).

Ia pun menginstruksikan kepada seluruh kader Garuda untuk memenangkan Prabowo sebagai capres.

Ridha menjelaskan Garuda telah memberikan surat keputusan (SK) dukungan resmi kepada Gerindra.

"Ini adalah dukungan penuh dan kita meminta seluruh caleg kita bergerak seiring untuk suara capres kita," ucapnya.

(Tribunnews.com/Deni/Fersianus Waku)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini