News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Golkar Buka Pintu Bila Gibran Rakabuming Raka Ingin Gabung 

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Solo yang juga kader PDI Perjuangan (PDIP) Gibran Rakabuming Raka saat ditemui di sela-sela mendampingi Ganjar berkeliling Kabupaten Bogor di Saung Berkah, Cibinong, Sabtu (22/7/2023). Melchias Markus Mekeng mengatakan pihaknya membuka pintu jika putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka bergabung dengan partainya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng mengatakan pihaknya membuka pintu jika putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka bergabung dengan partainya.

"Golkar membuka pintu untuk semua orang kok, enggak cuma Gibran, siapa saja juga boleh bergabung gitu lho," kata Mekeng saat dihubungi, Selasa (17/10/2023).

Terkait isu Gibran akan bergabung dengan Golkar, Mekeng menyebut sejauh ini dirinya belum mengetahui.

"Ya saya tahunya cuma dari media saja isunya. Saya enggak tahu media dapat darimana saya enggak tahu," ujarnya.

Namun, dia menyebut seandainya Gibran akan bergabung maka DPP Golkar harus melakukan rapat.

"Ya kita belum, kita belum rapat kan. Mestinya dirapatkan nanti, meski disampaikan," ucap Mekeng.

Mekeng menjelaskan Golkar menerima siapa pun ingin bergabung sepanjang visi-misinya dan ideologi sama.

"Mau siapa saja lah, yang penting visi-misinya sama, ideologinya sama gitu lho," ungkapnya.

Baca juga: Elektabilitas Gibran, Kans Jadi Cawapres Makin Lebar, MK Terima Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Kabar Gibran akan bergabung Golkar mengemuka setelah digadang-gadang menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Terlebih, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota.

Artinya, melalui dikabulkannya gugatan tersebut maka tak ada lagi hambatan Gibran untuk maju sebagai cawapres.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini