News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

PN Jaksel Keluarkan Suket Tak Pernah Dipidana Erick Thohir hingga Cak Imin untuk Keperluan Pilpres

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Rabu (18/10/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengeluarkan surat keterangan (suket) yang menyatakan tidak pernah dipidana untuk beberapa orang.

Mereka yaitu Yusril Ihza Mahendra, Erick Thohir, Anies Baswedan, dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

"Memang benar bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama para pemohon, Yusril Ihza Mahendra, Erick Thohir, Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar," kata Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Rabu (18/10/2023).

Dijelaskan Djumyamto, suket tidak pernah dipidana diminta para pemohon untuk mengikuti kontestasi Pemilu 2024.

Baca juga: Respons Ketua Umum Parpol Koalisi usai Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar

Surat itu dikeluarkan berdasarkan pemeriksaan induk pidana di PN Jaksel.

Yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai berkekuatan hukum tetap.

"Surat keterangan tersebut telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana diajukan oleh para pemohon untuk keperluan persyaratan pendaftaran pilpres," kata Djuyamto.

Syarat Jadi Capres atau Cawapres

Syarat menjadi calon Presiden (capres) dan calon Wakil Presiden (cawapres) tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Syarat menjadi capres atau cawapres di UU Pemilu No 7 tahun 2017 tercantum pada Pasal 169.

Pada Pasal 169 UU No 7 tahun 2017, disebutkan ada 20 poin syarat menjadi capres maupun cawapres, dari huruf a hingga huruf t.

Diketahui, UU Nomor 7 tahun 2017 tengah diuji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK).

Satu diantaranya terkait tidak pernah dipidana. 

Syarat Menjadi Capres dan Cawapres dalam UU Nomor 7 tahun 2017 Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden, adalah:

a. Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;

b. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;

c. Suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia;

d. Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;

e. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika;

f. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

g. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;

h. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;

i. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;

j. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;

k. Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD;

l. Terdaftar sebagai Pemilih;

m. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;

n. Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;

o. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

p. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum penuh tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

q. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;

r. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;

s. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI; dan

t. Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini