News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Kata Fahri Hamzah Soal Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah. Fahri Hamzah merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres, menurutnya putusan itu harus dirayakan terutama kaum muda.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres.

Diketahui berkat putusan terbaru MK kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

"Pertama yang penting MK tidak mengubah open legal policy. Tidak mengubah angka 40 tahun," kata Fahri Hamzah dalam diskusi Total Politik dikutip Jumat (20/10/2023).

Baca juga: Sejumlah Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Masuk, MK Tak Punya Dewan Etik

Kemudian dikatakan Fahri Hamzah bahwa putus MK tersebut memberikan tafsir bahwa ada anak-anak muda di bawah 40 tahun sudah ikut pemilu, jadi wali kota, bupati, gubernur, anggota DPR dan sebagainya dan standar umurnya lebih rendah.

"Itu harus dianggap sebagai rute karier politik. Sehingga boleh ditetapkan umur 40 tetapi jangan mengikutsertakan orang-orang yang berkarir politik dari bawah sehingga punya kans menjadi presiden atau wakil presiden," jelasnya.

Fahri menegaskan bahwa putusan MK tersebut harus dirayakan terutama untuk kaum muda.

"Kami di Partai Gelora mau menggunakan ini untuk mempersoalkan secara sama munculnya threshold, baik parlementery threshold dan presidential threshold," tegasnya.

Baca juga: Gelar Demo, BEM Nusantara: Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Tabrak Konstitusi

Terkait Parlementery Threshold (PT) Fahri Hamzah mempertanyakan apa masalahnya kalau ada seorang anggota dewan terpilih dari satu daerah. Hanya gara-gara partainya tidak penuhi PT empat persen.

"Lalu dia dihambat untuk menjadi anggota dewan. Padahal satu orang anggota dewan yang betul-betul ngerti cara bekerja itu bisa lebih efektif. Dibandingkan ratusan orang di DPR. Ini membuka kotak pandora (Putusan MK) dan ini bagus sekali bagi kita ini normal yang harus kita pegang," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini