Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo mengungkapkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan usia capres-cawapres pertontonkan pelanggaran moral.
Diketahui MK telah mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"Keputusan MK ini adalah keputusan yang mempertontonkan pelanggaran moral karena telah mengambil keputusan diskriminatif hanya untuk memenuhi keinginan satu orang," kata Gatot dalam konferensi pers di kantor KAMI, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2023).
Dikatakan Gatot hanya karena satu orang pengagum Gibran, Ketua MK langsung ikut sidang.
"Ini mahasiswa mengaku fans Gibran. Jadi ini mempertontonkan pelanggaran moral," katanya.
Mantan Panglima TNI melanjutkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut juga dinilai sebagai pelanggaran etika yang sangat luar biasa.
"Serta pelanggaran kode etik terkait putusan batasan usia minimum capres-cawapres. Sebab Anwar inkonsisten dalam memutuskan perkara yang berkaitan dengan kepentingan keponakannya sendiri," jelasnya.
Meski begitu dikatakan Gatot bahwa KAMI berpikiran positif bahwa semua kejadian ini bukan inisiatif Presiden Jokowi.
Baca juga: Gatot Nurmantyo Sebut Putusan MK Buka Jalan Bagi Gibran Maju di Pilpres 2024
"Tapi adalah kerja orang-orang sekelilingnya (Jokowi)," tutupnya.