Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Chrstian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya kepastian hukum yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dinilai kacau oleh Jaringan Penddikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR).
Hal ini merupakan respons JPPR atas proses tindak lanjut KPU pascaputusan Mahkamh Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mereduki syarat usia minimal calon presiden (capres) calon wakil presiden (cawapres).
Sebagaimana diketahui, merujuk pada putusan MK yang dibaca pekan lalu, KPU harus segera melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) 19/2023 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Baca juga: JPPR Soroti Belum Ada Revisi PKPU Pascaputusan MK, Bagaimana Pendaftaran Prabowo dan Gibran ke KPU?
Namun KPU tidak mengambil langkah tersebut melainkan hanya mengeluarkan surat dinas untuk seluruh partai politik peserta pemillu memedomani Putusan MK itu.
“Saya perhatikan KPU makin kesini makin kesana dalam membentuk regulasi hukum yang sering dilakukan berbentuk kebijakan atau surat dinas,” ujar Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita saat dikonfirmasi, Senin (23/10/2023).
Dian juga menegaskan budaya dalam proses hukum PKPU juga kacau jika melihat prinsip penyelenggaran pemilu adalah adanya berkepastian hukum.
“Kultur berhukum PKPU seperti itu kan kacau ditengah prinsip penyelenggaraan pemilu yang salah satu prinsipnya adalah adanya kepastian hukum,” tuturnya.
Sebelumnya, KPU RI batal merevisi PKPU Nomor 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Padahal sebelumnya di hari putusan dibaca, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya akan segera berkonsultasi ke DPR dan pemerintah untuk segera merevisi PKPU itu.
Namun kini, Hasyim mengatakan pihaknya hanya menerbitkan surat dinas berisi penyesuaian untuk putusan MK itu kepada partai politik.
"Kita menyesuaikan putusan MK dengan menyampaikan surat ke pimpinan partai politik bahwa agar memedomani substansi putusan MK tersebut," kata Hasyim di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (18/10/2023).
Menurutnya Hasyim putusan MK atas 90/PUU-XXI/2923 Itu sudah berlaku sejak diketok palu pada Senin (16/10/2023). MK bahkan sudah merumuskan aturan tersebut dalam amar putusannya.
Anggota KPU RI Idham Holik saat dihubungi terpisah mengatakan frasa “… atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah" secara teknis sudah dijelaskan dalam Pasal 17 ayat (1) Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023.
“Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemalu sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden," demikian isi pasal tersebut.