Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait syarat usia maksimal 70 tahun untuk capres dan cawapres.
Adapun putusan ini diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dengan nomor gugatan 102/PUU-XXI/2023.
"Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima."
"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Putusan ini juga telah dibahas dan disepakati lewat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, M Guntur Hamzah, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.
Baca juga: Presiden Jokowi Dijadwalkan Kunjungan ke Luar Kota Saat Prabowo dan Gibran Daftar Pilpres ke KPU
Prabowo-Gibran Siap Daftar ke KPU
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka langkah Prabowo-Gibran untuk maju dalam kontestasi Pilpres 2024 semakin terbuka.
Lebih lanjut, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan akan segera mempersiapkan soal teknis untuk pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum.
Apalagi, hari ini tadi Rapimnas partai Gerindra juga digelar untuk membahas soal pendaftaran capres-cawapres.
Dalam rapat ini, kata Dasco, pimpinan daerah Gerindra seluruh Indonesia pun sepakat untuk bergerak menangkan pasangan Prabowo-Gibran.
"Rapat tadi juga telah disepakati bahwa secara soal teknis untuk pendaftaran di KPU hari Rabu."
"Dan tadi sudah sepakat bahwa seluruh pengurus Gerindra baik tingkat provinsi sampai tingkat paling bawah akan bergerak untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran," kata Dasco kepada awak media di hotel Darmawangsa, Senin (23/10/2023).
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Milani Resti Dilanggi/Rahmat Fajar Nugraha)