Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan melantik pihak-pihak yang terpilih menjadi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Ad Hoc.
Adapun tiga orang yang telah terpilih untuk mengisi jabatan di MKMK itu, yakni Ketua MK Periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie, Anggota Dewan Etik MK Periode 2017-2020 Bintan Saragih, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.
Plt Karo Humas Dan Protokol MK Budi Wijayanto, membenarkan soal pelantikan tersebut.
"Pukul 14.00 WIB," ucap Budi, kepada Tribunnews.com, Selasa (24/10/2023).
Budi menuturkan, pelantikan para pihak sebagai MKMK itu akan digelar di Gedung MKRI, Jakarta Pusat.
"Gedung 2 lantai dasar rencananya," katanya.
MKMK dibentuk Mahkamah Konstitusi merespons tujuh laporan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim.
Baca juga: BREAKING NEWS: MK Bentuk MKMK Ad Hoc Tangani Sejumlah Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
Laporan dugaan pelanggaran etik bermunculan usai MK memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut mengatur soal syarat batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah.
Baca juga: MK Dinilai Bertindak di Luar Kewenangan, JPPR dan KIPP Minta MKMK Dibuat Permanen
Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar, karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabumingraka (36).
Terkait hal itu, pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqqibbiru, merupakan penggemar dari Gibran, yang juga menjabat Wali Kota Solo.