TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPR RI menerima usulan rencana revisi Undang-Undang Pilkada, terkait waktu pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi September 2024.
Hal itu disampaikan Utut Adianto usai rapat pleno Baleg secara tertutup, terkait penyusunan rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota.
"Menerima, untuk maju ke September," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2023).
Ada pun agenda pleno itu membahas perubahan waktu pelaksanaan pilkada yang dijadwalkan pada 27 November 2024 menjadi 17 September 2024.
Utut mengatakan, mekanisme awal disepakati adalah penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
Namun, lanjut Utut, setelah komunikasi dengan pemerintah, akhirnya disepakati perubahan jadwal itu melalui revisi UU Pilkada.
"Karena awalnya, mau dibuatkan Perppu, ternyata harus undang-undang. Pilkada kan undang-undang sendiri," tandasnya.
NasDem Tak Setuju Jadwal Pilkada Dipercepat Lewat Revisi Undang-Undang
Fraksi Partai NasDem DPR RI menolak percepatan jadwal Pilkada 2024 dari November menjadi September 2023.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Fraksi Partai NasDem Willy Aditya merasa heran, tiba-tiba Baleg melakukan revisi UU Pilkada.
Padahal sebelumnya Komisi II DPR menyetujui percepatan jadwal Pilkada 2024 lewat penerbitan Perppu.
Baca juga: Jadwal Pilkada yang Dimajukan akan Berdampak pada Penyusunan Anggaran Bawaslu RI
"Kalau toh itu hanya berkaitan dengan pergeseran Pilkada dari November ke September ya Komisi II kan waktu itu komitmen sama pemerintah (membuat) Perppu, kenapa DPR yang ingin menarik ini?" kata Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2023).
"Saya, Fraksi Partai NasDem, dalam hal ini menolak proses percepatan ini karena banyak hal yang kami pertimbangkan, jangan kemudian kekisruhan ketatanegaraan kita terjadi karena faktor-faktor seperti ini," imbuh Willy.