News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Pakar Sebut Gugatan dan Putusan MK Bentuk Pembegalan Hukum Demi Loloskan Anak Muda

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Komunikasi Politik Ari Junaedi bersama Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra, di Kantor Tribun Network, Palmerah, Jakarta, Rabu (25/10/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Komunikasi Politik Ari Junaedi mengatakan gugatan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat batas usia capres-cawapres merupakan bentuk telah terjadinya pembegalan hukum. 

Ari menyebut dosen-dosennya yang mengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia merupakan pihak yang ikut memprotes putusan dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Ia juga termasuk salah satu orang yang menandatangani Maklumat Juanda.

"Saya jelas melihat bahwa terjadi semacam pembegalan hukum. Karena saya pernah kuliah di Fakultas Hukum UI, dosen - dosen saya adalah orang yang protes kemarin. Kebetulan saya salah satu orang yang menandatangani Maklumat Juanda," kata Ari saat berbincang dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra, di Kantor Tribun Network, Palmerah, Jakarta, Rabu (25/10/2023).

Ari mengatakan jelas terlihat dalam proses uji materi dan para pihak yang menggugat merupakan skenario besar untuk meloloskan seorang anak muda kepala daerah tertentu, agar bisa melenggang ke kontestasi Pilpres 2024. 

"Jadi saya melihat bahwa proses uji materi yang dilakukan itu terlihat betul skenario besar meloloskan seorang anak muda," ungkapnya. 

Ia pun menjelaskan skenario ini bisa bisa nampak jelas ketika melihat siapa saja pihak yang mengajukan permohonan.

Dijelaskan, pemohon pertama adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di mana hari ini dipimpin Kaesang Pangarep selaku ketua umum sekaligus adik kandung dari Gibran Rakabuming Raka, anak dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Siapakah para pemohon uji materi ini, pertama dilakukan oleh PSI, dan hari ini kita lihat ketua umumnya Kaesang Pangarep mendukung pencapresan Prabowo dan kakanda tercinta Gibran Rakabuming," jelasnya. 

Pemohon kedua ialah Partai Garuda di mana ketua umumnya, Ahmad Ridha Sabana pernah maju sebagai caleg lewat Gerindra, dan merupakan adik dari Ahmad Riza Patria yang notabene Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta.

Pemohon ketiga ialah perwakilan dari beberapa kepala daerah meliputi Walikota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa di mana mereka merupakan kader Partai Gerindra. 

Sementara pemohon keempat adalah seorang mahasiswa dari Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru yang merupakan anak kandung dari Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI). 

Gugatan Almas ini yang kemudian dikabulkan oleh MK lewat perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Boyamin kata Ari, punya kedekatan dengan Presiden Jokowi. 

"Yang paling lucu gugatan keempat, ini diajukan oleh mahasiswa dari Universitas Surakarta dan UNS. Keduanya adalah anak kandung dari Boyamin. Boyamin kita tahu semua merupakan kawan dekat dari Presiden Jokowi," ungkap Ari.

Di sisi lain, Ketua MK Anwar Usman diketahui merupakan ipar dari Presiden Jokowi dan paman dari Gibran Rakabuming Raka.

Sehingga menurutnya, skenario gugatan tersebut dipandang sebagai sebuah manipulatif hukum.

Baca juga: Maklumat Juanda Kritik Putusan MK: Muluskan Anak Presiden yang Minim Pengalaman Jadi Pemimpin

"Oleh karena itu gugatan ini kalau saya sebut semacam manipulatif hukum," kata Ari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini