News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Berkas Perkara Lengkap, Panji Gumilang Segera Menjalani Sidang

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Jaksa telah menyatakan bahwa berkas perkara Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang alias Panji Gumilang lengkap alias P21.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa peneliti pada Jampidum Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa berkas perkara Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang alias Panji Gumilang lengkap alias P21.

Berkas itu terkait perkara dugaan penistaan agama berdasarkan Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Subsidair Pasal 14 Ayat (2) Subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a Ayat (1) KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Berkas perkara atas nama Tersangka ARPG dinyatakan lengkap secara formil dan materiil setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (27/10/2023).

Selanjutnya, Kejaksaan Agung tinggal menunggu tim penyidik Bareskrim Pori melimpahkan Panji Gumilang beserta barang bukti perkaranya.

Nantinya, jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan untuk kemudian melimpahkan perkara ini ke pengadilan.

Namun hingga kini, belum diungkapkan di pengadilan mana rencananya perkara Panji Gumilang ini akan disidangkan.

"Kejaksaan meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidaknya di limpahkan ke Pengadilan," kata Ketut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini